Empat Wanita Lesbian Habisi Nyawa Sopir Taksi Online

BANDUNG - Polresta Bandung menangkap 4 orang perempuan, salah satunya masih di bawah umur, karena diduga melalukan pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari penemuan mayat laki-laki di sebuah jurang di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada 30 Maret 2020.

Belakangan korban diketahui bernama SBT yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan 4 perempuan yang menjadi tersangka pembunuhan tersebut,” kata Hendra, Senin (27/4/2020).

Kronologis pembunuhan itu, Hendra menjelaskan, bermula dari 2 perempuan yang memesan layanan taksi online di kawasan Jakarta. Salah satunya merupakan pelaku utama yang masih di bawah umur.

Setelah memesan layanan tersebut, mereka melanjutkan perjalanan secara luring dengan tujuan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Sebelum ke Pangalengan, kedua perempuan tersebut menjemput dua temannya di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Keempat tersangka ini memiliki hubungan spesial. Mereka kenalan melalui aplikasi berbau LGBT,” ucapnya.

Di tengah perjalanan menuju Pangalengan, keempat tersangka ternyata tidak memiliki cukup uang untuk membayar angkos kendaraan yang mencapai Rp 1.700.000. Pelaku utama yang masih di bawah umur kemudian mengajak temannya untuk menghabisi korban.

Di kawasan Pangalengan, para pelaku memukul kepala korban menggunakan kunci inggris yang terdapat di dalam mobil korban.

“Kendaraan sempat oleng dan berhenti, tersangka memukul kembali kepala korban sampai tewas,” jelasnya.

Jasad korban kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian. Para tersangka kemudian membawa kabur mobil korban. Karena kemampuan mengemudi kurang, mobil korban mengalami kecelakaan di kawasan Cikalongwetan.

Para tersangka kemudian meninggalkan kendaraan tersebut yang masuk ke sebuah jurang.

“Kebetulan di lokasi kejadian ada CCTV. Dari rekaman video tersebut identitas tersangka berhasil diketahui dan kami tangkap,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana. (red)

Lebih baru Lebih lama