Polres Serdang Bedagai Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Serdang Bedagai - Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita Polres Serdang Bedagai (Sergai) dimusnahkan, ini untuk tidak mengambil resiko. Hal ini dikatakan Kapolres AKBP Robin Simatupang, di halaman Mako Polres Sergai di Sei Rampah, Kamis (19/03/20).

Acara pemusnahan itu dihadiri Waki Bupati Sergai H.Darma Wijaya, Kajari Sergai Paian Tumanggor, Ka. BNN Kab.Sergai Adlin M.Tambunan, Ketua MUI Kab.Sergai H.Hasful Husnain, Kaur Narkoba Bid Labfor Cab.Medan KOMPOL Hendri Ginting, Kadis Satpol PP Kab.Sergai Fajar Simbolon, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Kasat Intel Polres Sergai AKP T. Manurung, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Para Kapolsek Jajaran Polres Sergai, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Propam IPDA AM.Purba.

Turut diserah terimakan para tersangka yang dikenai pasal narkoba yakni,

Muh Rifaldi (21), warga kota Tebing Tinggi, Martin Ginting (39), warga Kecamatan Pegajahan, Sergai Wima Nutria (28) warga Pasar Baru Desa Sei Rampah, Sergai, Samsul, (26) tahun, warga Pasar Baru Desa Sei Rampah, Sergai Zul Faisal Amir (35) warga Jalan Bakaran Batu Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa, DS, Budi Wibowo (43) Sarang Puah Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Untuk pengedar narkotika sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, sedangkan untuk pengedar Narkotika jenis Ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup, denda paling sedikit Rp.10 Milyar dan paling banyak Rp.100 Milyar.

Barang bukti yang di musnahkan, narkotika jenis sabu : 473,78 gram, narkotika jenis pil ekstasi 1155 gram (sudah hancur jadi bubuk) dan narkotika jenis ganja 170,5 gram.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar secara bersama oleh para anggota Forkopimda plus ketua MUI Sergai.  (red)
Lebih baru Lebih lama