Dua Penganiaya TNI Yon Raider di Pajak Palapa Diringkus


Dua tersangka penganiayaan secara bersama-sama Rifandi alias Aban dan Anwar Efendi alias Uli ditahan di Polsek Medan Barat

MEDAN - Dua pelaku pengeroyokan anggota TNI Yonif Raider Khusus 111/KB Tualang Cut Praka Bambang Zulkifli dan seorang sipil Nanang Arianyanto (38) diringkus Tekab Polsek Medan Barat.

Kedua tersangka diketahui bernama Anwar Efendi alias Uli (45) warga Jalan Mayor Pajak Palapa, Lingkungan IX Kel. Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Anwar ditangkap usai menganiaya Praka Bambang dan Nanang.

Sedangkan Rifandi alias Aban (39) warga Jalan Palapa Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ditangkap saat melarikan diri ke Pasar 8 Marelan, Gang Perjuangan. Rifandi alias Aban merupakan otak pelaku pengeroyokan terhadap dua korban di Pajak Palapa, Pulo Brayan Kota kemarin.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020) menerangkan dua orang pelaku sudah diamankan. Namun ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Untuk pelaku lainnya inisial A alias AC dan UM saat ini masih dalam pengejaran kita. Tersangka Rifandi alias Aban merupakan otak pelaku penganiayaan terhadap korban dan juga dalam pengaruh alkohol saat menganiaya," terang Afdhal.

Barang bukti yang diamankan satu besi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban dan baju celana berlumuran darah milik korban.

Kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Barat dan terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 junto 170 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama