Kapolres Belawan Paparkan Kasus Narkoba Hasil Tangkapan Polsek Medan Labuhan

MEDAN LABUHAN, BOS- Jajaran Kepolisian Resor Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap peredaran narkoba.

Maraknya pengedar ataupun pemakai narkoba tersebut khususnya di wilayah Hukum Polres Belawan, personil Polsek Medan Labuhan Berhasil membekuk lima tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka pengedar narkoba masing-masing Dedek Muliamsyah Putra alias (30) warga jalan Pasar III Barat, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dan tersangka Ferry Kurniawan (35) warga Jalan Pasar II barat, Lingkungan II,  Gang Mario, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Dari tersangka Feri petugas menyita barang bukti 1 kotak rokok gudang garam merah berisi 5 gram shabu dan 2 jarum spit.

Selanjutnya tersangka Anto (24) dan Ahmad (41) keduanya warga Kelurahan Sei Mati. Kecamatan Medan Labuhan, dengan barang bukti yang disita 2 paket sabu seberat 2,50 gram, 2 sendok pipet warna hijau, 1 buah timbangan dan uang tunai Rp50.000,-.

Dan terakhir tersangka Dani Ombara (37) warga Jalan Veteran Pasar IX, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dengan barang bukti 1 bungkus plastik kecil warna putih transparan bekas tempat sabu-sabu seberat 0,08 gram, 3 buah pipet/perlengkapan alat bong dan uang pecahan sebesar Rp200 ribu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan mengatakan saat pres realise pada Kamis (20/06/2019) di Polsek Medan Labuhan. Kami sebagai Polri berusaha untuk memberantas peredaran narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Belawan. Terbukti Jajaran Polsek Medan Labuhan telah berhasil membekuk 5 tersangka pengedar Narkoba," tegas Kapolres Belawan.

Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari menambahkan, "tersangka Putra mengaku sempat berpenghasilan Rp 10 juta perbulan, sebagai kurir penjualan sabu-sabu di Medan Marelan. Dedek saat itu ditangkap sedang melakukan transaksi sebanyak 121 gram di kawasan Pasar I Rel Medan Marelan, persis di depan SMPN 38 Medan. Dalam transaksi tersebut, tersangka yang berpenampilan atletis, mengendarai sepeda motor Mio 125 warna hitam dan menggunakan sejumlah ponsel untuk bertransaksi. “Tersangka berhasil kita tangkap saat bertransaksi di Pasar I Rel depan SMPN 38 Medan, namun saat pemeriksaan urine, tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut, negatif sebagai pemakai narkoba,” ucap Edy Safari.

Lanjut dikatan kapolsek, Disebutkan tersangka sebelumnya telah masuk dalam target operasi. Tersangka pemperoleh barang haram itu dari I, dan tersangka mendapat keuntungan Rp 2 juta/transaksi. Dalam sebulan, diperkirakan ada lima kali transaksi yang dilakukan tersangka. Setelah berhasil diciduk, tersangka Dedek dijerat dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan I sebagai mamasok sabu-sabu sedang dilacak keberadaannya," tandas Kapolsek Medan Labuhan. ( Ban )
Lebih baru Lebih lama