Satres Narkoba Pelabuhan Belawan Ungkap 2 Kasus Narkoba Kampung Kolam Belawan

BELAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan merilis penangungkapan 2 kasus narkotika di Kampung Kolam, Belawan ll, Medan Belawan.

"Dalam pengungkapan Kasus Narkoba. Tim berhasi mengamankan tersangka Rudi Handika (31) Als Rudi warga Jalan Karya, Karang Berombak, Medan Barat," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Edi Safari.

Salama proses penggerebekan di amankan tersangka atas nama Rudi Handika alias Rudi yang sedang mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan 1 buah plastik transparan yang  didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu yang di balut dengan plastik warna hitam.

Saat diamankan petugas, tersangka sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan seorang pembeli bernama Ipan berhasil kabur setelah melihat Petugas Polisi.

Dari hasil keterangan tersangka, barang bukti berupa jenis sabu di peroleh atau di terima dari seorang bernama Daud yang menjanjikan akan di berikannya sebesar Rp 200 ribu.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain,
Shabu dengan berat berkisar 96.94 gram dan 1(satu) unit depends motor merk Honda Beat Street Warna putih Nomor Polisi BK 5038 AID

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hudup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling Lama 20 tahun dengan Subsider Pasal 112 ayat 2, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas, AKP Edi Safari. (Ban)
Lebih baru Lebih lama