Fraksi DPRD Medan Soroti Nota R-APBD 2019

MEDAN - BOS : Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti Nota Pengantar Kepala Daerah terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2019. Pandangan fraksi ini disampaikan dalam paripurna beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda R-APBD TA 2019, Senin (22/10/2018).

Seperti yang disampaikan Muhammad Nasir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyoalkan tak ada pembahasan P-APBD 2018, namun dalam R-APBD 2019 seolah menyiratkan sudah ada pembahasan.

"Dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pemerintah kota menggunakan data perbandingan perubahan APBD kota Medan tahun 2018. Kami mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi? padahal DPRD Kota Medan tidak mensahkan P-APBD Kota Medan tahun 2018. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumen R-APBD Kota Medan sepertinya sudah selesai, bahkan sebelum P APBD Tahun 2018 diajukan pemerintah Kota Medan kepada DPRD Kota Medan," kata Nasir dalam paripurna Ranperda  RAPBD TA 2019 yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan dihadiri Walikota Medan HT Dzulmi Eldin.

Nasir mengatakan, FPKS meminta agar dokumen KUA PPAD yang ada saat ini diganti dan harus diserahkan kepada DPRD Kota Medan sebelum saudara Walikota Medan menyampaikan nota jawaban pada sidang paripurna berikutnya. "Kami minta penjelasannya," jelas Nasir.

Untuk anggaran tahun 2019, FPKS meminta Pemko Medan agar membuat kebijakan setiap proyek infrastruktur yang ada di kota Medan harus mempekerjakan masyarakat medan. Karena memang seharusnya pemerintah Kota Medan meyediakan lapangan pekerjaan bagi warga medan, salah satunya melalu proyek – proyek infrastruktur yang ada.

Sementara, Fraksi Golkar yang disampaikan H Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, kondisi prasarana lalu lintas seperti rambu lalu lintas perlu menjadi perhatian yang serius. Karena masih banyak didapati rambut lalu lintas yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

"Kesemrawutan arus lalu lintas di kota Medan ini terjadi lantaran kota Medan belum mampu melakukan perluasan atau penambahan ruas jalan,"ujarnya seraya menambahkan sudah saatnya Pemko Medan melakukan terobosan baru seperti penataan transparansi massal yang ada.

Disisi lain, banyaknya terminal liar dan pool angkutan barang yang berada di pinggiran kota Medan yang seharusnya tidak boleh ada lagi."Untuk itu kami mengharapkan agar Pemko Medan memberikan perhatian yang serius dan segera melakukan tindakan terhadap terminal/pool liar sesuai aturan yang berlaku,"tandas Sabar. (rom)
Lebih baru Lebih lama