Kadivyankumham Sumut Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal AHU Tahun 2023

Bos com,BALI – Sehubungan dengan telah ditetapkannya Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 khususnya terkait penyelenggaraan administrasi hukum umum di wilayah serta dalam rangka optimalisasi pemberian layanan administrasi hukum umum kepada masyarakat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah Tahun 2023 bertempat di The Sakala Resort, Kuta Selatan, Badung, Bali.


Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah Tahun 2023 ini dilaksanakan tanggal 14 s.d. 17 Maret 2023.Sebagai tuan rumah tempat acara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta yang berasal dari 33 Kanwil yang ada di Indonesia.


Selanjutnya laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris Direktur Jenderal AHU, Mohammad Aliamsyah. Tahun 2023 Target Kinerja (Tarja) Kementerian Hukum dan HAM berjumlah 116 tarja, 77 tarja di tingkat pusat, 39 tarja pada satuan kewilayahan. Direktorat Jenderal AHU mengemban 5 tarja, sementara Kantor Wilayah mengemban 6 tarja di tahun 2023 ini.


Dalam arahannya Direktur Jenderal AHU, Cahyo R. Muzhar menyampaikan perihal urgensi Indonesia menjadi anggota FATF.


Apa itu FATF?, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) adalah organisasi inter-governmental yang dibentuk tahun 1989 oleh G-7 dengan tujuan untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang dan kemudian dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme.


"Indonesia berkomitmen penuh untuk menjadi anggota FATF pada putaran sidang Pleno FATF bulan Juni 2023 mendatang. Untuk dapat menjadi anggota FATF, Kemenkumham perlukan melakukan rencana aksi di bidang Beneficial Ownership dan Pengawasan Notaris", ucap Cahyo.


Peran Kanwil dalam keanggotaan FATF antara lain:

1. Kuesioner PMPJ; Kanwil perlu mendorong pengisian kuesioner prinsip mengenal pengguna jasa (PMPJ);

2. Sanksi-sanksi terhadap Notaris; melakukan rekapitulasi sanksi yang pernah dijatuhkan MPW dan MPD terhadap Notaris; 

3. Mendorong Registrasi GO-AML; mendorong Notaris yang belum daftar GO-AML untuk segera mendaftar sebelum akunnya diblokir Ditjen AHU; dan

4. Sosialisasi; melakukan sosialisasi terkait TPPU/TPPT penerapan PMPJ dan Beneficial Ownership.


Turut hadir secara langsung Kepala Subbidang AHU, Surya Darma, Kepala Subbagian Humas, RB, TI, Bambang Suhendra dan JFT bidang AHU.(JN)

Lebih baru Lebih lama