Menkumham Lantik Kakanwil dan Kadiv Yankum Kumham Sumut Jadi Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode 2022 -2025

Bos com,JAKARTA - Menkumham RI, Yasonna H. Laoly melantik 7 Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumut bersama Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan MKNW se-Indonesia bertempat di Ball Room Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, 26 Oktober 2022.


Dalam arahannya, Yasonna meminta MKNW dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan Undang - Undang Jabatan Notaris serta Permenkumham No. 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi MKNW. 

“MKNW adalah perpanjangan tangan saya selaku Menkumham RI untuk melaksanakan pembinaan Notaris, untuk itu jangan ragu memberi persetujuan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan kepada Notaris yang  terindikasi adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta aktanya atau adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak serta adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta maupun jika ada Notaris melakukan pemunduran tanggal”, ucap Yasonna.

Diakhir sambutannya, Yasonna meminta MKNW melakukan pembinaan untuk memastikan Notaris bekerja secara profesional dan berintegritas dengan menjalankan kewajibannya secara amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak perpihak dan menjaga kepentingan yang terkait dalam pembuatan akta.


Adapun 7 Anggota MKNW Sumut yang dilantik adalah dari unsur Pemerintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem. Dari unsur akademisi dan ahli Prof. DR. Budiman Ginting dan AKBP Ramles Napitupulu. Dan dari unsur Notaris DR. Suprayitno, DR. Rudi Haposan Siahaan serta DR. Agustining.


Selanjutnya kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji MKN dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi MKN se-Indonesia yang diinisiasi dan fasilitasi oleh Ditjen. Administrasi Hukum Umum. Turut hadir dalam kegiatan Dirjen. AHU, Staf Ahli dan Stafsus Menkumham serta jajaran Pimti di lingkungan Ditjen AHU.(JN)

Lebih baru Lebih lama