Kanwil Kumham Sumut Bersama Instansi Terkait Laksanakan Rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Sumatera Utara

Bos com,MEDAN– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Program Pelayanan Komunikasi Masyarakat turut aktif melakukan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) di Provinsi Sumatera Utara. Penghimpunan dugaan pelanggaran HAM dilakukan baik melalui laporan masyarakat maupun penelusuran secara daring melalui media sosial.


Dalam percepatan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut bersama instansi terkait melaksanakan Rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM bertempat di Ruangan Saharjo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (24/10).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan. Dalam sambutannya, Flora menyampaikan apresiasi kepada peserta Rapat yang terdiri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara, Unit PPA Kepolisian Kota Besar Medan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Yayasan Peduli Anak Dengan HIV AIDS (YP-ADHA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Fortune Community Medan telah hadir dalam Rapat yang membahas mengenai kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.


“Pertama sekali kami sangat mengapresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian sebagai bentuk kolaborasi diantara kita berjalan dengan baik. Kami berharap dalam Rapat ini dapat menjadi sarana percepatan koordinasi antar instansi mengenai penanganan dugaan pelanggaran HAM, khususnya mengenai penanganan kekerasan seksual anak dibawah umur dan perlindungan terhadap hak anak yang menjadi korban, “ ujar Flora.


Berkesempatan menyampaikan tindakan yang telah dilakukan, Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara M. Thamrin menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan telah melakukan berbagai upaya terhadap pemulihan korban.


”Korban kami dapat dengan kondisi yang tidak stabil, sehingga kami melakukan tindakan intensif kepada korban di RS. Adam Malik Medan. Dinkes Provsu juga menjamin perawatan kepada korban yang terdiagnosa HIV untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis seumur hidup”, ucap M. Thamrin.


Kanwil Kemenkumham Sumut juga memberi kesempatan kepada YP-ADHA untuk memberikan keterangan terhadap korban yang sedang diampu. Priasih, perwakilan YP-ADHA dalam rapat menyampaikan bahwa hak korban harus dipulihkan.


“Kami berharap dengan adanya para pemangku kepentingan dapat berperan dalam pemulihan kondisi korban baik kondisi kesehatan, pendidikan, dan juga kondisi psikis korban”, ujar Priasih. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Perwakilan Fortune Community Medan, Sriwati.


Turut hadir, Kepala UPTD P2TP2A Rosmidar menyampaikan bahwa UPTD P2TP2A telah bekerjasama dengan Unit PPA PA Kepolisian Kota Besar Medan dalam mengusut kasus ini, “Kami telah berusaha untuk memulihkan kondisi korban pasca trauma, dikarenakan korban memerlukan pemulihan fisik dan psikis. Kami juga terus berkoordinasi dengan YP-ADHA sebagai pengampu dikarenakan kondisi korban yang masih belum stabil sehingga kami harus mendapat ijin terlebih dahulu ketika ingin bertemu dengan korban”, Rosmidar menyampaikan.


Senada dengan UPTD P2TP2A, Kanit PPA Polrestabes Medan Madianta Ginting menyampaikan bahwa kondisi korban yang masih belum stabil menjadi pertimbangan penyidik dalam menggali informasi dari korban.


“Bahwa kami terus memperhatikan kondisi korban dalam menggali informasi terkait kejadian, dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun terdapat kendala mengenai pencarian terhadap pelaku. Kami berkomitmen untuk segera menemukan pelaku dan memproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku”, terang Madianta.


Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik menambahkan bahwa anak dengan penyakit tertentu seperti HIV/AIDS sangat mendapatkan perhatian khusus dalam kerangka pemenuhan HAM dari pemerintah pusat dan daerah.


“Penanganan anak dengan penyakit tertentu juga menjadi fokus dalam program Rencana Aksi Nasional HAM yang dilaporkan pada Sekretariat Kepresidenan”, ujar Desni


Menutup rapat, Flora Nainggolan berterimakasih atas respon yang baik dari peserta dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM, terkhusus atas penanganan kekerasan seksual anak dibawah umum.


“Kami harap melalui rapat ini hak korban untuk dapat melanjutkan hidup dengan tanpa diskriminasi, dan mendapatkan hak seperti anak-anak lain yang mendapatkan hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak dasar lainnya. Kami juga berharap melalui rapat ini para stakeholder dapat memfasilitasi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM kepada korban”, tutup Flora.(JN)

Lebih baru Lebih lama