Optimalkan Pelayanan AHU di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Kota Sibolga

Bos com,SIBOLGA- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara (Alex C. Pinem) beserta Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengagendakan koordinasi ke Sekretaris Daerah Kota Sibolga. Sebelum melaksanakan koordinasi, Tim terlebih dahulu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga untuk memberikan penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara  didampingi Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sibolga (Saroha Manullang) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga (Tapianus Barus)  memberikan arahan dan penguatan kepada Pegawai Kantor Imigrasi II TPI Sibolga, adapun materi yang disampaikan oleh terkait tugas dan fungsi Pelayanan Hukum dan HAM berdasarkan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), agar setiap UPT memberikan Pelayanan yang baik dan Ikut serta dalam melaksanakan tugas dan fungsi berbasis  HAM karena Imigrasi sebagai UPT yang memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.


Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh Kantor Imigrasi kelas II TPI Sibolga antara lain : 1. Menyiapkan fasilitas/ Sarana dan Prasarana,  2. Management Sumber Daya Manusia/Petugas, 3. Kepatuhan Petugas sesuai terkait peraturan perundang-undangan/SOP,  4. Inovasi dalam Pelayanan Publik, dan 5. Integritas dari seluruh pegawai. Untuk Mewujudkan Zona Integritas agar dapat meraih WBK/WBBM merupakan komitmen bersama dari Kepala dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, untuk unsur - unsur yang perlu diperhatikan dalam pembangunan ZI selalu diperhatikan, terkait penilaian masyarakat dengan menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa atau sosial media terkait perubahan- perubahan yang dilakukan oleh Kantor Imigasi Kelas II TPI Sibolga kepada masyarakat  dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik. Perlunya evaluasi Tugas dan Fungsi setiap Pegawai di Kantor Imigasi Kelas II TPI Sibolga.

Setelah memberikan pengarahan, Tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara didampingi Kepala Imigrasi II TPI Sibolga dan Kepala Lembaga Pemasyakatan Kelas IIA Sibolga menuju ke Sekretariat Daerah Kota Sibolga. Di Sekretariat Daerah, Walikota Sibolga (H. Jamaluddin Pohan) dan Sekretaris Daerah Kota Sibolga (M. Yusuf Batubara) beserta Kepala Bagian Hukum (Gabe  Sipahutar) menyambut kehadiran Tim secara langsung.


Dalam audiensinya Alex C. Pinem menyampaikan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM antara lain mendorong pemenuhan Hak Asasi Manusia melalui instrumen RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia), Harmonsasi Peraturan Daerah dengan melibatkan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan layanan AHU, khususnya memperkenalkan dan menjelaskan  mengenai layanan Perseroan Perorangan bagi UKM, dimana syaratnya cukup mudah yang terdiri dari KTP, NPWP dan batas umur  pemohon 17 tahun sudah dapat mendaftar, bahwa saat ini berdasarkan data dari Ditjen Administrasi Hukum Umum pada bulan Agustus Tahun 2022 di Kota Sibolga baru  terdaftar 4 (empat)  perseroan perorangan. Sehingga kehadiran tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjadi penting untuk mendorong pertumbuhan UKM di Kota Sibolga dengan mendaftar menjadi Perserorangan Perorangan.


Diharapkan kerjasama lebih lanjut antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Pemerintah Daerah Kota Sibolga dalam memaksimalkan pendaftaran Perseroan Perorangan demi meningkatkan perekonomian masyarakat. Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Sibolga merencanakan pelaksaan kegiatan sosialisasi terkait Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual untuk kemajuan UKM dan perlindungan hak-hak UKM serta budaya Kota Sibolga. Dalam hal ini Walikota Sibolga mengharapkankan sinergitas antara Pemerintah Kota Sibolga dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam peningkatan Perekonomian Masyarakat Kota Sibolga.

Lebih baru Lebih lama