Pantau Layanan Pemberian Bantuan Hukum OBH Terakreditasi, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Monev di LAPAS Tebing Tinggi dan Pematangsiantar

Bos com,TEBING TINGGI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi dan terverifikasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara kepada beberapa Warga Binaan Pemasyarakat LAPAS Kelas IIA Pematangsiantar dan LAPAS Kelas IIB Tebing Tinggi. Pada hari Kamis, (14/07/22).


Kehadiran Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Berkat Elhan Harefa itu disambut baik oleh Plt. Kepala LAPAS Kelas IIA Pematangsiantar, M. Tavip, dan Kepala LAPAS Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan.

Adapun tujuan dari rangkaian acara monitoring dan evaluasi ini adalah untuk menilai pendampingan yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum terkait kesesuaian pelaksanaan tersebut dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011.


Bantuan Hukum sendiri merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum srcara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai Undang-undang No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum.


Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Tim Panwasda melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kinerja Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, seperti Yesaya 56 Serdang Bedagai, Yesaya 56 Tebing Tinggi, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Indikator Tebing Tinggi, LBH Siantar Simalungun, LBH Perjuangan Keadilan, LBH Parsaoran Cabang Simalungun, dan Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun.


Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum atau Warga Binaan Pemasyarakatan yang didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum. Hasil dari kegiatan hari ini lebih lanjut akan dijadikan bahan Rapat Kinerja Organisasi Bantuan Hukum kepada Panitia Pengawas Pusat.

Lebih baru Lebih lama