Dorong Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran HKI

Bos com,MEDAN - Suatu bangsa dapat bergerak lebih cepat ke arah maju apabila dari segala sektor masing-masing memberikan kontribusi perekonomian yang merupakan jantung dari suatu bangsa


Kutipan Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, tersebut menjadi pembuka kegiatan Sosialisasi tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait hari ini. Selasa, (19/07/2022). 

Satu kalimat itu menjelaskan beban berat yang dibawa oleh sektor ekonomi demi mengubah suatu bangsa menjadi bangsa yang tangguh dalam persaingan global. Tentunya di dalam kesehariannya, sektor perekonomian negara memiliki keterkaitan erat dengan Hak Kekayaan Intelektual yang memastikan individu atau organisasi mendapatkan haknya atas kekayaan intelektual yang telah mereka ciptakan. 


"Perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual mempunyai korelasi yang erat dengan peningkatan kreasi para penemu/pencipta dan pendesain yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar, baik untuk para penemu/pencipta/pendesain maupun untuk negara," jelas Alex. 


Meskipun Hak Kekayaan Intelektual telah diatur oleh Undang-Undang, namun pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual masih terus terjadi. Demi meminimalisir pelanggaran tersebut, dirasa perlu adanya tindakan preventif untuk menyelesaikan akar permasalahan atas pelanggaran kekayaan intelektual dengan melibatkan instansi terkait seperti kepolisian, manajemen pusat perbelanjaan, sampai dengan civitas akademia.

Dengan tujuan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait yang mengambil tema "Mendorong Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Utara" dan bertempat di Saka Hotel Medan.  


"Kita berharap, melalui kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi perlindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara khususnya dalam dalam mensukseskan Program sertifikasi Pusat Perbelanjaan", tutup Alex. 


Kegiatan kemudian dilanjut dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Universitas Medan Area, Polda Sumatera Utara, dan Pengadilan Negeri Medan. 


Turut hadir pada kegiatan hari ini Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M Sihombing.(JN)

Lebih baru Lebih lama