Bertempat di Gedung 3 (tiga) Rutan Cipinang penyuluhan ini digelar untuk mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi WBP pada hari Selasa (14/06/2022). Dalam pelaksanaannya, WBP peserta rehabilitasi dibariskan secara berkelompok secara bergantian.
Kepala Rutan Cipinang, Jaya Saragih, mengatakan pecandu narkotika merupakan “self victimizing victims” karena menderita sindrom ketergantungan akibat penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan di mana masa rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
"Penyuluhan kesehatan yang diikuti peserta rehabilitasi medis dilaksanakan sebagai upaya pengoptimalan pelaksanaan rehabilitasi di Rutan Cipinan dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan memberikan pemahaman awal seputar kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan napza maupun sejenisnya,” tutur Jaya Saragih.(JN)