SIPATEN, singkatan dari Sistem Aplikasi Pencatatan Pengembangan Kompetensi ASN memberi inovasi baru dalam pelayanan administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sehingga pelaporan dan pencatatan pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan lebih akurat dan terintegrasi.
“SIPATEN merupakan satu inovasi yang bagus dan keren sekaligus sebagai bukti bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada para pegawai. Oleh karena itu, penggunaan SIPATEN tetap harus merujuk pada proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mewujudkan data pelaporan dan pencatatan pengembangan kompetensi ASN yang real time dan terpadu,” kata Imam.
Instansi ini merupakan Satuan Kerja yang besar sebagai pembina bagi 50 Unit Pelaksana Teknis jajarannya sehingga hadirnya SIPATEN ini nantinya dapat mengakomodir data dari 4.103 orang ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(JN)