Kakanwil Kumham Sumut Imam Suyudi Buka Diseminasi Layanan Kewarganegaraan Ciptakan Pelayanan Kewarganegaraan Yang Cepat, Tepat dan Akuntabel

Bos com,PEMATANG SIANTAR - Dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai Layanan Kewarganegaraan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan yang bertempat di Hotel Sapadia Pematang Siantar, pada hari Rabu (22/06/2022)

 

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi dalam keynote speech yang disampaikan Kewarganegaraan merupakan keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara. Adanya warga negara merupakan salah satu unsur pokok untuk dapat berdirinya negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya begitu juga sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban termasuk pada warga negaranya. Negara wajib untuk memenuhi serta melindungi hak warga negaranya.

Lebih lanjut Imam sampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, kepastian dan ketertiban Hukum di Negara Indonesia ini yang berarti Negara mempunyai  kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. 


"Terkait dengan status kewarganegaraan seseorang, baik dari hasil perkawinan campuran maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia, maka tidak terlepas dengan aturan-aturan keimigrasian dan juga administrasi kependudukan", tambahnya.


"Tentu saja tidak terlepas dari peran para stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Imigrasi dan sebagainya yang menjadi mitra dalam penanganan permasalahan Kewarganegaraan. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang sama bagi para stakeholder yang menangani permasalahan kelengkapan dokumen kewarganegaraan dan juga perlu dijalinnya sinergisitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan para stakeholder terkait demi terciptanya suatu kepastian hukum bagi masyarakat selaku pemohon status kewarganegaraan", tutup Imam.


Kegiatan Diseminasi ini dilaksanakan dari tanggal 22-24 Juni 2022 dan menghadirkan 6 orang narasumber, yakni Ketua Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP Universitas HKBP Nommensen Budiman N.P.D Sinaga, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala Balai Harta Peninggalan Medan Chandra Anggiat, Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar.

 

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kalapas Narkotika Pematang Siantar Sopian, Kakanim Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi, Ketua BHP Medan Chandra Anggiat dan Peserta diseminasi yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi, komunitas Perkawinan Campur Sumatera Utara, Kepolisian dan Direktorat Jenderal Pajak.


Kegiatan Diseminasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam menjalankan tugas di bidang kewarganegaraan sehingga diharapkan dapat tercipta pelayanan kewarganegaraan yang cepat, tepat dan akuntabel.(JN)

Lebih baru Lebih lama