Verifikasi Data SIPKUMHAM : Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Labuhan Batu terkait Pekerja Migran Ilegal

Bos com,LABUHAN BATU- SIPKUMHAM merupakan sistem yang menerapkan artificial intelligence dan crawling data sehingga mampu menginventarisir, mengidentifikasi serta mengklasifikasi permasalahan hukum, hak asasi manusia, serta pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis, salah satu berita yang dimuat dalam penjaringan data SIPKUMHAM periode Mei 2022 adalah terkait sekelompok orang calon tenaga kerja yang diduga ditelantarkan di Pulau Geronggang, Kab. Labuhan Batu oleh calo pengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Flora Bidang HAM, didampingi oleh Analis Hukum Bidang HAM sambangi Dinas Tenaga Kerja diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ahmad Tarmiji Nasution, ST dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ade Ramadhiansyah Siregar, dalam rangka pelaksanaan Pengumpulan Data Lapangan  dan verifikasi kebenaran berita yang dimaksud dan pengumpulan data untuk dapat dijadikan bahan analisis dalam rangka penyusunan kebijakan yang dapat diimplementasikan di kemudian hari dalam bentuk peraturan perundang-undangan (regeling) maupun peraturan kebijakan (beleidsregal) pada hari Rabu (18/05/2022)


“Kehadiran kami disini adalah untuk memastikan terkait kebenaran informasi publik yang ada di media saat ini dan terangkum dalam aplikasi SIPKUMHAM. Hal ini tentunya menjadi dasar dalam menyebarkan informasi publik yang tepat dan penyusunan rekomendasi kebijakan.” ujar Flora membuka kegiatan 

Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa Video tersebut merupakan video lama yang dibagikan kembali oleh pihak tertentu ke media. Berita yang dimaksud ternyata terjadi pada akhir Februari 2022 dan langsung mendapatkan penanganan oleh Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait tanggal 10 Maret 2022. Sekitar 39 (tiga puluh sembilan) orang pekerja imigran illegal yang ditemukan di Pulau Geronggang setelah mendapatkan penanganan dari pihak Kepolisian dan dibuatkan berita acara dengan pihak Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya BP2MI memulangkan pekerja imigran illegal tersebut melalui jalur darat (terminal bus di Kabupaten Labuhan Batu) karena faktanya para imigran illegal tersebut bukan merupakan penduduk Labuhan Batu.

 

Kepala Bidang HAM menyampaikan pendapat bahwa perlu dilakukan sosialisasi dan Pendidikan kepada masyarakat terkait pentingnya pemenuhan administrasi yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menjadi pekerja migran secara legal. Disisi lain perlu juga dicari tahu apa  saja yang melatarbelakangi masyarakat masih tergiur dengan pengiriman tenaga kerja secara illegal ke luar negeri dan bagaimana peran yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu dalam menertibkan pekerja illegal.


Informasi dari Dinas Ketenagakerjaan Labuhan Batu berpendapat bahwa kemudahan, cepatnya proses dan biaya murah yang dijanjikan oleh calo menyebabkan masyarakat lebih ingin menempuh jalur illegal daripada jalur resmi. Selain itu, para pekerja imigran illegal tersebut enggan memberikan informasi dalam pemeriksaan guna menyusut oknum calo illegal. Untuk itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan Labuhan Batu menyampaikan bahwa kedepannya diharapkan adanya konsekuensi hukum yang jelas terhadap pekerja imigran illegal untuk menimbulkan efek jera.(JN)

Lebih baru Lebih lama