Tingkatkan Pemahaman Tentang Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi Buka Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Bos com,BERASTAGI– Untuk meningkatan pemahaman dan mengembangan pengetahuan tentang pentingnya Kekayaan Intelektual tidak hanya untuk menjaga dan melestarikan tetapi juga untuk perkembangan perekonomian Nasional, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka Kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang bertempat di Mikie Holiday Resort & Hotel, Berastagi. Pada hari sabtu (24/04/2022)


Dengan mengambil tema “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Sektor Pariwisata di Sumatera Utara”, dalam sambutannya Kakanwil Sumut Imam Suyudi menyampaikan Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional dan keberadaannya menjadi semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan perekonomian nasional. Pada perkembangannya, Kekayaan Intelektual tidak saja mencakup kekayaan intelektual yang bersifat personal dan konvensional, tetapi juga yang bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap, yang umumnya muncul melalui warisan budaya tradisinal yang berkembang di masyarakat tertentu, dan tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut

Imam juga menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal sendiri dibagi menjadi 4 jenis yaitu, Yang pertama adalah Pengetahuan Tradisional, Kedua adalah Ekspresi Budaya Tradisional, Ketiga adalah Sumber Daya Genetik, Yang terakhir adalah Potensi Indikasi Geografis. Berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja hanya karena untuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas atau masyarakat kekayaan intelektual tersebut.


“Dengan kegiatan ini, semakin hari semakin bertambah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sehingga menjadi identitas dan suatu kebanggaan bagi masyarakat ataupun daerah kita, dan yang lebih penting lagi bahwa KI tersebut tidak diambil oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab”, harap Imam menutup sambutannya.


Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai dari 24-26 April 2022 dengan mengundang narasumber dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provsu dan Badan Penelitan dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara.


Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno. Dengan peserta dari Unsur Dinas Pemerintah Provinsi/Kota terkait, Unsur Akademisi, Pakar Budaya, dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis.(606N)

Lebih baru Lebih lama