Warga Binaan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bacakan Catur Dharma Narapidana dan Senam Pagi

Bos Com,JAKARTA - Sistem pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.


Untuk mencapai tujuan tersebut, tidaklah cukup hanya dengan upaya-upaya pembinaan yang dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan, melainkan perlunya menumbuhkan kesadaran diri dari masing-masing warga binaan untuk menyadari dan menyesali pelanggaran yang telah dilakukan serta berupaya untuk memperbaiki diri.

Hal ini kemudian dituangkan dalam “Kode Perilaku” bagi warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang dikenal dengan Catur Dharma Narapidana. Didalamnya terkandung empat poin yaitu ikrar janji untuk menjadi manusia yang bersusila dan berpancasila, ikrar penyesalan dan janji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum, ikrar untuk menjaga tata krama dan tata tertib serta ikrar untuk patuh taat dan ikhlas menerima dorongan, bimbingan dan teguran dari pembimbing.

Pembacaan Catur Dharma Narapidana ini dibacakan pada pagi ini secara bersama-sama sebagai pedoman bagi para warga binaan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di area Gazebo Rutan Cipinang (7/1/2022)


Setelah dilakukan pembacaan Catur Dharma Narapidana para warga binaan melanjutkan kegiatan dengan senam pagi untuk meningkatkan kekuatan fisik dan menumbuhkan energi positif bagi warga binaan.(JN)

Lebih baru Lebih lama