Pegawai Kemenkumham Sumatera Utara Terima sosialisasi Merit Sistem dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021 Tentang ORTA Kemenkumham

Bos Com,MEDAN - Dalam rangka penguatan Tugas dan Fungsi (TUSI) dibidang  dukungan Manajemen dan dengan terbitnya Permenkumham nomor  41 Tahun 2021 tentang ORTA Kemenkumham, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi ORTA dan sosialisasi Merit Sistem bertempat di Aula Soepomo lantai V Kantor Wilayah pada (Jum’at, 24/12/21)


Seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti kegiatan sosialisasi baik secara langsung maupun virtual dengan narasumber Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno.

Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menyampaikan bahwa momen dan sosialisasi ini sangat penting, mengingat Kepala Biro Kepegawaian selaku narasumber yang pernah menjabat di Sumatera Utara akan menyampaikan hal-hal terkait Sumber Daya Manusia “Bagaimana tentang merit sistem yang dibangun akan memberi gambaran tentang prestasi dan pembinaan karir di Kementerian Hukum dan HAM” jelas Imam.


Imam juga berharap agar silaturahmi antar anak atau bawahan dengan atasan selaku orang tua tetap terjalin demi menunjang pelaksanaan tusi dan pemberdayaan SDM, sehingga silaturahmi yang dijalin dapat menjadi suatu komunikasi yang baik, baik bagi organisasi maupun diri sendiri selaku individu.


“Sebagaimana kita ketahui bersama, penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah terlaksana dengan baik. Seluruh nilai telah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini sedang menunggu hasil dari BKN selaku panitia pusat nasional penerimaan pegawai CPNS” kata Sutrisno mengawali arahannya.


Sutrisno akan sharing pengalaman tentang merit sistem tentang manajemen talenta. Di bulan November 2020 Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan penghargaan dari komisi ASN karena telah melaksanakan merit sistem dengan sangat baik.


Kegiatan merit sistem ini dilaksanakan guna memutuskan mata rantai orang yang memiliki orang dalam tapi tidak memiliki prestasi kerja yang baik.  Kedepannya setiap orang perlu mengembangkan potensi dan kompetensinya masing-masing. Untuk penilaian kompetensi dinilai dari segi Manajerial, Sosial Kultural, dan Teknis dengan total nilai sebesar 30% sedangkan untuk nilai potensi sebesar 30%, nilai lainnya sebesar 25% dan Rekam jejak sebesar 15%.


Pegawai yang memiliki rekam jejak sering pindah tugas di bidang lain dan memiliki pendidikan yang tinggi akan memiliki nilai rekam jejak yang tinggi pula. Sebagai contoh, merit sistem ini akan memberikan peluang bagi pegawai yang berada di Pemasyarakatan atau di bidang lain untuk dapat menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Administrasi atau sebaliknya tergantung assessment seberapa jauh pengetahuannya di bidang yang dikuasainya.


“Semua pegawai KUMHAM harus tau tentang teknis di Kemenkumham” tegas Sutrisno.


Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta kegiatan sosialisasi.(JN)

Lebih baru Lebih lama