Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Tegaskan Tugas dan Fungsi BHP, Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Bos Com,PARAPAT- Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Perdata, dan mempunyai tugas yaitu “Mewakili dan Mengurus Kepentingan orang-orang (Badan Hukum) yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”Dalam sambutannya, Imam menyampaikan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai pengawas wali dan pengampu dalam perwalian/pengampuan merupakan tugas penting yang mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak keperdataan anak ataupun orang-orang yang secara hukum kehilangan haknya untuk mengelola harta. Selain itu, Balai Harta Peninggalan juga memiliki tugas penting untuk mengelola uang pihak ketiga yang nantinya akan disetorkan ke kas negara apabila telah melewati masa waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.


”Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 10 November 2021 s/d 12 November 2021 ini dilakukan dalam rangka Peningkatan SDM serta peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang perwalian/pengampuan serta penatausahaan uang pihak ketiga, sehingga dapat mengimbangi tingginya tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang lebih baik.’’ Ucap Imam saat membuka Kegiatan Konsinyering Pegawai BHP Medan mengenai Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Dalam Perwalian/Pengampuan Dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK) bertempat di Aula Hotel Niagara Parapat, Rabu 10  November 2021Imam menegaskan untuk seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat mengikuti dengan sebaik – baiknya dan semoga hasil daripada kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi seluruh pegawai BHP dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 


Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Ketua BHP Medan Chandra Anggiat Lasmangihut, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Medan yang diwakili oleh Hakim Madya Utama pada Pengadilan Negeri Kelas IA Medan, Ulina Marbun, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Tim Implementasi Kebijakan & Pengawasan Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah Siti Senorita Printaningrum, serta Pejabat Administrasi dan Pengawas  di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dan BHP Medan.(JN)

Lebih baru Lebih lama