Kadiv. Yankumham dan Kadiv. Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Penguatan Pada Pegawai BHP Medan

Bos Com,PARAPAT - Dalam rangka penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) dan upaya untuk membangun kesadaran, peningkatan dan penegakan kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara khususnya Balai Harta Peninggalan Medan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba beri penguatan kepada para pegawai BHP bertempat di Aula Hotel Niagara Parapat, Kamis 11 November 2021.


Dalam penguatannya, Purwanto menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi BHP. Saat ini BHP memiliki 8 (delapan) Tugas Pokok yaitu : Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Ketidakhadiran (Afwezigheid), Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga. 

"Bekerja dengan cara bukan dengan alasan", tegas Purwanto.

Selanjutnya, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegakan disiplin dapat mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini

Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. 


Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua BHP Medan Chandra Anggiat Kadiv. Yankumham dan Kadiv. Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Penguatan Pada Pegawai BHP Medan


Bos Com,PARAPAT - Dalam rangka penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) dan upaya untuk membangun kesadaran, peningkatan dan penegakan kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara khususnya Balai Harta Peninggalan Medan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba beri penguatan kepada para pegawai BHP bertempat di Aula Hotel Niagara Parapat, Kamis 11 November 2021.


Dalam penguatannya, Purwanto menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi BHP. Saat ini BHP memiliki 8 (delapan) Tugas Pokok yaitu : Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Ketidakhadiran (Afwezigheid), Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga. 


"Bekerja dengan cara bukan dengan alasan", tegas Purwanto.


Selanjutnya, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegakan disiplin dapat mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah

Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. 


Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua BHP Medan Chandra Anggiat Lasmangihut serta Pejabat Administrasi dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dan BHP Medan. serta Pejabat Administrasi dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dan BHP Medan.(JN)

Lebih baru Lebih lama