Kuasa Hukum Apresiasi Satreskrim Polrestabes Medan! Oknum Notaris DPO Polrestabes Medan


MEDAN - Penetapan tersangka dan keluarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor:DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim terhadap oknum Notaris Fujiyanto Ngariawan mendapat apresiasi dari kuasa hukum Jong Nam Liong, Hadi Yanto, SH,MH,CLA. Ia berharap kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap pelaku yang diduga telah melarikan diri tersebut. 


"Kita sangat mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan yang telah menetapkan DPO kepada oknum Notaris Fujiyanto Ngariawan, Kami juga mengharapkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia, dari tingkat Polsek sampai ke Polda di seluruh Indonesia untuk dapat melakukan penangkapan terhadap Notaris Fujiyanto Ngariawan yang diduga telah melarikan diri," ujarnya, Senin (25/10/2021). 


Hadi Yanto menjelaskan bahwa oknum notaris Fujiyanto Ngariawan yang berkantor di Jalan Sei Kera, Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat Surat Akta Palsu Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 yang telah merugikan kliennya hingga Milyaran Rupiah. 


"Sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan 3 orang tersangka dimana salah seorang tersangka Lim Kwek Liong alias David Putranegoro telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan dan sedang menjalani persidangan. Sedangkan kedua tersangka Fujiyanto Ngariawan dan LSL alias Edi diduga kabur saat dilakukan pemanggilan dan pencarian ke tempat tinggal kedua tersangka," bebernya. 


Untuk itu, Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan juga telah membuat surat permohonan dilakukannya pencegahan ke Luar Negeri terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan dan tersangka lainnya, LSL Alias EDi dengan Nomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya. 


"Menurut SP2HP yang ada sama kita, bahwasanya pelaku lainnya LSL alias Edi juga akan ditetapkan DPO. Dengan ditetapkan kedua orang tersebut maka perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana. Dengan tidak hadirnya mereka telah membuktikan patut diduga kedua pelaku akan melarikan diri, dan kami berharap jika tertangkapnya kedua pelaku tersebut agar dapat dilakukan penahanan, begitu juga apabila sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat dilakukan penahanan,' harapnya.


Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait keberadaan tersangka, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles  Langgak Putra Marpaung belum membalas konfirmasi wartawan. (Red)

Lebih baru Lebih lama