Klarifikasi Isu Pembangunan Lapas Pancur Batu, Kakanwil Kemenkumham Sumut: Proses Telah Sesuai Prosedur

Bos Com,MEDAN– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi mengklarifikasi berbagai isu yang beredar perihal Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu. Imam menyebut bahwa proses pembangunan Lapas Kelas IIA Pancur Batu telah sesuai prosedur yang berlaku dengan mengikuti tahapan perencanaan yang matang dengan memprioritaskan peningkatan kapasitas hunian. 


“Pembangunan Lapas Pancur Batu ini dilaksanakan untuk mengantisipasi over crowded hunian Warga Binaan Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara yang sudah diatas 150%,” tutur Imam.


Hingga hari ini (5/10/2021, total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumatera Utara sebanyak 34.530 orang dimana kapasitas hanya sebanyak 13.618 orang. Pembangunan ini dinilai penting untuk memaksimalkan program pembinaan WBP khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.


Pembangunan Lapas Kelas IIA Pancur Batu dilaksanakan diatas tanah hak milik sendiri yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik dan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang diinventarisir oleh Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Seluruh proses pembangunan Lapas Kelas IIA Pancur Batu ini juga dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 


Bahkan sebelum pembangunan berjalan, Kanwil Kemenkumham Sumut bersama dengan Lapas Kelas IIA Pancur Batu telah mensosialisasikan perihal rencana pembangunan kepada masyarakat sekitar dan tidak ditemukan kendala yang bermakna.


“Pembangunan Lapas Pancurbatu telah disosialisasikan ke warga masyarakat sebelumnya dengan meminta masyarakat yang menempati area tanah milik Lapas Pancur Batu untuk pindah dan mengosongkan lingkungan tanah yg akan dibangun. Dan (sosialisiasi) terlaksana dengan baik,” tambahnya.


Pembangunan Lapas Kelas IIA Pancur Batu sebenarnya tidak menutup akses jalan warga masyarakat. Pemerintah telah menyediakan akses jalan utama yang terhubung ke jalan lintas yang dapat dilalui oleh warga masyarakat setempat.(JN)

Lebih baru Lebih lama