Ketahui Hak dan Kewajiban Peserta, Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Ketaspenan

Bos Com,MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) menyelenggarakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara sebagai Peseta TASPEN dengan menghadirkan PT TASPEN (Persero) sebagai narasumber.


“Mudah-mudahan sosialisasi dari TASPEN ini dapat memberikan pemahaman mengenai ketaspenan kita. Dengan begitu ilmu dan pengalaman ini dapat kita implementasikan sehingga memberi manfaat bagi kita semua,” kata Kepala Kanwil, Imam Suyudi membuka kegiatan, Rabu (22/9/2021)Berlokasi di Ruang Soepomo, tampak para pegawai Kemenkumham Sumut mengikuti sosialisasi dengan antusias. Kabul Priyatno, Manager Layanan dan Manfaat PT TASPEN (Persero) menjelaskan produk serta syarat menerima layanan yang diberikan pihaknya seperti Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Layanan Taspen sendiri dapat dilakukan melalui Office Channeling, Mobil Layanan, Service Point, Klim Otomatis dan  E-Klim. 


“Setiap ASN disini dilindungi dan dijamin oleh TASPEN melalui empat program. Kita terus berinovasi, cukup dari rumah sambil minum kopi dan berikan dokumennya. Kami langsung terima dan proses. Bapak/Ibu tidak perlu repot terlebih dimasa pandemi saat ini,” papar Priyatno.

Pada kesempatan ini hadir pula Lia Julia dari PT Bank Mandiri TASPEN yang merupak anak perusahaan sekaligus mitra PT TASPEN (Persero). Pihaknya menawarkan program kewirausahaan bagi ASN Kemenkumham Sumut yang menjelang usia pensiun sehingga dapat tetap produktif melalui Program “Warung Mantap Sejahtera) yang berkonsep Toko Keluarga.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pegawai memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta TASPEN serta memiliki wawasan yang lebih luas mengenai lembaga keuangan yang menangani dana pensiun PNS. Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. (Humas/JN)

Lebih baru Lebih lama