Optimalisasi Layanan AHU Terkait Perseroan Perorangan, KUSUMA lakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan UKM Kabupaten Toba

Bos Com,MEDAN- Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan koordinasi terkait Perseroan Perorangan di Kabupaten Toba.


Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap  perseroan perorangan  menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat yang tinggi terhadap kepedulian pemerintah akan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan.Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.


Berdasarkan hal tersebut maka KUSUMA dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto),  Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) beserta Tim Pelaksana layanan AHU  melakukan koordinasi dan pengenalan mengenai Perseroan Perorangan ke  Dinas  Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM kabupaten Toba. Kehadiran Tim KUSUMA diterima langsung oleh Kepala Dinas  Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM kabupaten Toba. (Ir. Tua Pangaribuan, M.Si), Kepala Bidang Koperasi dan UKM (Ruhendi Siagian, SE) serta kepala Seksi Pemberdayaan UKM (Hotnauli Sinaga, AMP) mengapresiasi kehadiran Tim KUSUMA dan menyampaikan bahwa terdapat 30 Koperasi dan 16.000 Pelaku Usaha UKM sesuai data pada Dinas  Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM kabupaten Toba.


Keberadaan Perseroan Perorangan dapat menjadi solusi atas bantuan permodalan bagi pelaku UMK  di Kabupaten Toba. Bapak Ir. Tua Pangaribuan, M.Si berharap dapat bekerjasama dengan KUSUMA untuk melakukan sosialisasi pendaftaran Perseroan Perorangan khususnya bagi UKM di Kabupaten Toba. Tim KUSUMA pada akhir pertemuan menyampaikan akan melaksanakan kegiatan Webinar  Sosialisasi terkait Perseroan Perorangan dan teknis pendaftaran secara online melalui Aplikasi yang akan segera dilaunching oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.(JN)

Lebih baru Lebih lama