Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat kepada Korporasi di Sumatera Utara Resmi di Buka

Bos Com,TANAH KARO – Kegiatan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada Korporasi di Wilayah Sumut diadakan selama 3 hari bertempat di Mikie Holiday Resort Berastagi Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) Resmi di Buka Kemenhkumham Sumateta Utara Drs Imam Suyudi pada Rabu (21/7/2021) pukul 20.00 WIB.

Photo Kabid Yankum Flora Nainggolan

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk trasparansi Beneficial Ownership, dan dalam rangka mendukung peningkatan transparansi Beneficial Ownership ataupun penetapan pemilik manfaat korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme serta pencegahan peredaran pajak dari Beneficial Ownership

Diseminasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden No 13 tahun 2018 tentang Pemilik Manfaat, dan Permen Hukum dan HAM No 9 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris, Permen Hukum dan HAM No 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Permen Hukum dan HAM No 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.


Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Sumut yang dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Drs Imam Suyudi, Bc.IP SH MH.di dampingi kepala Devisi Administrasi Betny Purba ,Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham,Kepala Devisi Pemasyarakatan, Kabid Yankum Flora Nainggolan,Anggiat Napitupulu Kepada Devisi Keimigrasian,Sebelum kegiatan dimulai para hadirin menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam sambutanya, Imam Suyudi menjelaskan yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Untuk itu, berdasarkan hal tersebut tentunya Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme ini menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.


“Ini ada individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi dewan komisaris atau pengawas pada koperasi serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan,” katanya.

Dikatakan, pemilik manfaat dan korporasi juga hak atas dan atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dan merupakan pemilik sebenarnya dari jalan atau saham perusahaan.


“Tentunya saya senang pada kegiatan ini ada dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, DPD Asosiasi Kontraktor Nasional wilayah Sumatera Utara,” pungkas Imam Suyudi kepada Media Rabu (21/7/2021) malam.


Ia menyampaikan bahwa laporan pemilik manfaat ini tidak terlepas dari 1114 orang yang ada di Sumatera Utara. Olehnya, Imam berharap para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini menjadi suatu diskusi yang hanya memberikan pemahaman dan menanamkan konsep dalam pelaksanaan.Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat dan terbatas.(Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama