Satres Narkoba Polrestbes Medan Ringkus Suami Istri Kurir Narkotika Jenis Sabu 10 Kg

Bos Com,MEDAN- Kembali lagi satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus kurir Narkoba Tersangka Pasangan suami isitri (Pastutri) berinisial AN (48), warga Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Banda, Kabupaten Simalungun dan YU (24), warga Jalan Amal Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun


Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus Suami Istri salah satu Hotel yang berada di Medan, pada hari Rabu (26/5/2021) Pukul 21:00 Wib, karena memiliki narkotika jenis sabu sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko yang di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan,Kanit 2 Narkoba Polrestabes Medan AKP Arjuna Bangun dan penerjemah Disabilitas, konfrensi Pers diadakan  dihalaman Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) Sekira Pukul 17:00 Wib, mengatakan” Berawal pasutri ini diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, terlebih dahulu petugas menangkap tersangka berinisial MH di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 06:00 Wib, dengan barang bukti narkotika  sabu dengan berat 40.000 gram” ujarnya.



”Lalu dilakukan pengembangan dan didapatkan 10.000 gram sabu dari tangan kedua tersangka pasangan suami istri ( Pasutri) ini.Kedua tersangka ini ditangkap petugas saat melakukan transaksi disalah satu Hotel di Jalan H Adam malik. Namun kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warnah hijau metalik dengan plat BK 1138 LD.


“Akhirnya Kejar-kejaranpun terjadi, kedua tersangka ini berhasil ditangkap di Jalan Nangka, Gg Jambu Nomor 9 Link Manggis, Kelurahan Simpang tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai” jelas Kapolrestabes Medan.

Lanjut Kapolrestabes Medan, selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa oleh petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.



”Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 10 Kg sabu, 1 unit mobil jenis Ford Everest warna hijau BK 1138 LD, 1 buku rekening BRI, 4 unit HP dan uang tunai Rp 5.920.000


” Atas perbuatanya tersangka dikenai  pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 Tahun.(Jhonsen)






Lebih baru Lebih lama