Polsek Medan Kota Ringkus Penikmat Siputih Bandarnya Tidak Tersentuh

BOs Com,MEDAN– Unit Reskrim Polsek Medan Kota ringkus seorang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu adapun nama tersngka AT.Nst (33) warga Kecamatan Medan Amplas ditangkap pada hari kamis Kamis (20/5/2021) sekira Pukul 13.30 WIBdi jalan selamat ujung


Sebelumnya Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Seksama maraknya peredaran Narkotika.


“Berdasarkan Informasi berharga ini team menuju ke TKP ketika sampai disana petugas mencurigai seseorang mengendarai sepeda motor dan dilakukan penyetopan dan penggeledahan. Kemudian ditemukan dari selipan Topi diduga sabu – sabu di plastik klip bening. Menurut keterangan tersangka dia mengakui barang haram tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal seharga Rp. 40.000.- ,” Kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK didampingi Panit I Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AE Rambe SH, Kamis (27/5/2021) di Mapolsek Medan Kota.


Polisi menggeledah tersangka dan mengamankan barang bukti 0.16 Gram berat kotor yang diduga sabu – sabu di dalam klip plastik bening

serta 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4611 ABS.


Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa menuju Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Kepada tersangka, kami menerapkan Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(JN)


Lebih baru Lebih lama