32 Orang WBP Lapas Kelas III Pangururan Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H

Photo Kalapas Kelas III Pangururan Herry H Simatupang Bersama Warga Binaan Pemasyrakatan

BOS Com, PANGURURAN- Pemberian Remisi Idul Fitri merupakan salah satu Resolusi Pemasyarakatan kepada Narapidana untuk mendapatkan Pengurangan masa Hukuman bagi setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat Administrasi dan Substantif.Saat ini jumlah Warga Binaan di Lapas Kelas III Pangururan berjumlah 125 Orang. Dihari Raya Idul Fitri ini Lapas Kelas III Pangururan mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri.

Adapun Narapidana yang kami usulkan :

1.Narapidana dengan tindak Pidana Umum : 3 orang
2. Narapidana dengan tindak Pidana Khusus (Narkotika) : 29 Orang

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang berisi tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana di Lapas Kelas III Pangururan pada hari Kamis (13/5/2021)-

 Nomor : PAS-522.PK.01.05.05 TAHUN 2021-

Nomor : PAS-526.PK.01.05.05 TAHUN 2021


Kalapas Kelas III Pangururan HERRY H SIMATUPANG, SH.MH berharap kepada setiap Narapidana yang mendapat Remisi agar bisa bersyukur karena masih diberikan Pengurangan Hukuman dengan diberikannya Remisi tersebut.(Rel/Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama