Sidang Ke-5 Penggelapan Uang PT ZPI, Saksi Beberkan 3 Kesalahan Nova


MEDAN - Sidang dugaan tindak pidana kasus penggelapan uang senilai Rp 8,2 miliar milik PT Zona Property Indonesia (ZPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Syaifuddin. 

Persidangan dilaksanakan malam hari diketuai oleh Majelis Hakim, Halimatun Sadiah dengan jaksa penuntut umum (JPU), Eko Maranata Simbolon. 

Saksi menerangkan bahwa sejak tahun 2011 ia bertugas sebagai programer yang membuat aplikasi Sywids untuk PT Zona Property Indonesia (ZPI). Dari hasil audit aplikasi Sywids, ia melihat adanya kejanggalan. 

"Pada tanggal 2 Desember 2020, saya diminta Direktur untuk memeriksa aplikasi Sywids karena ada dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Nova. Setelah saya lacak, salah satu buktinya pada tanggal 16 November 2020 ada terjadi penggelapan uang oleh Nova. Makanya saya sarankan audit internal," ujar saksi Syaifuddin. 

Lalu, Syaifuddin menambahkan ada 2 orang pelaku yang harus bertanggung jawab Cici Mutia dan Nova sebagai staff keuangan. Pasalnya Nova tugasnya membuat input transaksi kas Bank dan  memposting hingga buku besar dan membuat laporan harian kas dan bank dengan acuannya dari aplikasi Sywids. 

"Nova mempunyai 3 kesalahan yaitu tidak melaporkan data kas transaksi tidak sebenarnya dalam laporan kas, memalsukan rekening koran dan dia menerbitkan cek tanpa sepengetahuan Direktur. Jadi saya melihat ada transaksi yang dihilangkan, ternyata berbeda dengan transaksi rekening koran tidak dimasukkan ke laporan kas dan Bank," terangnya. 

Syaifuddin menjelaskan bahwa pada aplikasi Sywids tersebut User untuk Nova merupakan level tertinggi yang dapat mengontrol dan menghapus postingan di aplikasi Sywids. 

"User Nova merupakan level tertinggi mencatat keuangan. Namun jika Nova berhalangan akan digantikan Adam Syahbani. Namun otoritas tertinggi adalah Nova. Apa pun yang diwakilkan, tugas Nova yang melihat dan mempostingnya ke buku besar," jelasnya. 

"Yang pertama mengetahui uang masuk dari internet banking, saudara Nova, dia punya akses. Lalu dari informasi konsumen ke marketing lalu terkoneksi ke Nova," bebernya. 

Sidang tatap muka tersebut sempat terhenti sebentar kemudian kembali dilanjutkan. Hakim kembali mempersilakan saksi dan kuasa hukum memberikan keterangan. Setelah adanya tanya jawab lebih dari satu jam. Hakim mempersilakan terdakwa di kursi pesakitan untuk memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, Terdakwa Nova Lena yang membantah keterangan yang telah disampaikan saksi.

“Baiklah, seluruh keterangan sudah kita dengarkan. Sidang kita akhiri malam ini. Sidang akan kita lanjutkan Senin depan di Pengadilan Lubuk Pakam,” tutup hakim.

Sementara, JPU Eko Maranata Simbolon mengaku, dari fakta persidangan. Saksi telah menjelaskan sistem aplikasi kas keuangan PT ZPI, ternyata laporan keuangan yang dibuat terdakwa selaku kepala keuangan di perusahaan tersebut tidak sinkron dari aplikasi dan manual.

Jadi, intinya adanya kesengajaan terdakwa ingin menggelapkan uang perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan. Karena saksi menjelaskan adanya keganjilan perselisihan laporan keuangan, makanya dilakukan audit,” jelas Eko Simbolon.

Mengenai adanya bantahan terdakwa atas keterangan saksi. Itu adalah hak terdakwa, tetapi saksi tetap kepada keterangannya yang telah disampaikan di persidangan. Dalam dakwaan ini, perusahaan mengalami kerugian Rp 1,2 miliar selama tahun 2020.

“Penggelapan dilakukan terdakwa sejak Januari hingga November 2020 bersama temanya Cut Mutia yang kini statusnya DPO,” ungkapnya.

Disinggung kenapa sidang berlangsung malam hari, Eko Simbolon mengaku banyak jadwa sidang. Sehingga mereka mengutamakan sidang online dan menyidangkan tatap muka di akhir, makanya sidang tersebut berlangsung malam. (Red)


Lebih baru Lebih lama