Polsek Medan Timur Ringkus TO 0ps Sikat Toba Kasus Pencurian dan Pemberatan

BOS Com,MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Timur segera tanggapi Laporan Masyarakat tentang pencurian dan pemberatan,dimana tersangka Muhamammat Fauzi (36) Wiraswata alamat Jl perintis Kemerdekaan Kec Medan Timur melakukan pencurian dan pemberatan di Rumah Sahlun Nasution SE di jalan M Yakub Gg Haji Abdulah No 8 kecamatan Medan Perjuangan.

Sesuai dengan LP Nomor: LP/111/II/2021/Restabes Medan/Sek.M.Timur tgl 28 Februari 2021.
Pelapor an. SAHLUN NASUTION, SE.
2. SpKap Nomor: SpKap//II/2021/Reskrim.
Telah terjadi pencurian Jl. M. Yacub Gg Haji Abdullah No 8 Kec. Medan Perjuangan Medan pada Hari Sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wib.


Pada hari Sabtu tgl 27 Februari 2021, sekira jam 22.00 Wib Korban an. Sahlun Nasution beserta keluarga kembali pulang dari MMTC, sesampai dirumah korban melihat lampu kamar dan samping sudah hidup, karena sebelum pergi lampu tersebut dalam posisi mati. Kemudian korban dan keluarga masuk kedalam rumah melalui pintu samping dan menemukan pintu dalam posisi tertutup tapi kondisi kunci sudah rusak. Lalu korban masuk ke dalam kamar untuk mengecek apakah masih ada orang di dalam kamar dan di dalam rumah. Karena tidak menemukan adanya orang di dalam rumah, korban kemudian mengecek barang-barang di dalam lemari dan ruang tamu. Kemudian korban mendapati bahwa perhiasan milik korban di dalam lemari sudah tidak ada dan laptop di atas meja ruang tamu sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat Laporan Polisi. 

Korban Sahlun Nasution kehilangan Barang berharga berupa
1buah cincin emas mata hijau 16krat seberat 1,16gram,1 buah liontin dan anting emas 12krat seberat 8,55gram 1 buah cincin emas mata pink 21krat seberat 7,7gram1buah cincin emas cat warna warni 21krat seberat 8,6gram
 2+2 liontin+ gelang emas total 12krat seberat 29gram,1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1(satu) liontin emas total 21krat seberat 103gram,
1 buah laptop merk Asus uang Ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit.


Setelah Polsek  Medan Timur Menerima Laporan Pencurian dan pemberatan akhirnyaTim Reskrim Polsek Medan Timur mendapat laporan tentang pencurian pemberatan sehingga Kanit Reskrim beserta Tim melakukan olah TKP dan menyisir jalan masuk dan jalan keluar TKP untuk mencari petunjuk dilanjutkan dengan penyelidikan diperoleh ciri ciri serta gambaran dari pelaku sehingga pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Pasar 9 Tembung Kec Percut Sei tuan diperoleh informasi bahwa tersangka sedang terlihat selanjutnya Tim yang dipimpin Kanit Res M. Timur Beserta Panit I dan Panit 2 Reskrim turun ke TKP dan segera mengamankan Tersangka.


Hasil introgasi terhadap pelaku FAUZI mengakui telah melakukan pencurian bersama DIRCALINDU YUNANDAR NASUTION Als MANDRA (DPO) hasil kejahatan 14 lembar uang dolar, 1 Buah leptop, 10 buah emas diberikan kepada Mandra, sisanya diambil oleh  terangka Fauzi setelah dijual totalnya Rp. 60.000.000,- kemudian hasil uang kejahatan debeli 1 Unit sepeda motor, 2 buah TV, 1 Buah Kulkas, 1 buah dispenser, 1 set Spring bed, 2 unit kipas angin, 1 unit kompor gas, 1 unit cosmos, 1 unit, 3 unit HP, 1 pasang sepatu, 1 unit lemari plastik, 1 unit sepeda dan sisanya membeli perhiasan dan uang sewa rumah.


Pada saat pengembangan tersangka FAUZI berpura pura mau buang besar dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka, selanjutnya membawa tersangka ke RS Byangkara TK II Medan untuk berobat.


Kita coba konfimasi sama Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin SH melalui Kanit Reskrim IPTU ALP Tambunan SH benar kita amanka satu orang kasus pencurian dan pemberatan dan Dari Hasil pemeriksaan,tersangka  merupakan seorang Resedivis yang pernah di tahan di kota Dolok Sanggul selama 3 (tiga) tahun dalam kasus Pencurian dan bebas tahun 2018.


Dari Tersangka kita Amankan Barang bukti  hasil kejahatan berupa :
1sepeda motor Honda Vario BK 2299 AGS 1spring bed 2 (dua ) kipas angin,1sepeda,1lemari plastik,1dispenser merek Miyako,2 tv merek Samsung,1tempat penyimpanan beras,1 AC merek Polytron, 1 kulkas merek Polytron,1kompor gas merek rinai,1reskuker nasi,1kulkas merek Polytron, 3 handphone Android merek Samsung,1jam tangan merek rolex,1 gelang lengkap  mata gelang .(Rel/Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama