Satu Terduga Perampok Erdina Sihombing Digerebek Saat Pesta Narkoba

MEDAN  - Satu terduga pelaku perampokan pedagang cabai, Erdina Sihombing di Jalan AR Hakim bernama M Ridho Padang (29) warga Jalan Rawa Cangkuk IV, Medan Denai digerebek aparat gabungan.

M Ridho Padang ditangkap bersama lima orang lainnya yang tengah pesta narkoba di salah satu rumah Jalan Rawa Cangkuk IV, Gang Buntu, Medan Denai, Minggu (3/5/2020).

Identitas kelima tersangka lainnya yakni Aditya (29) warga Jalan Sutrisno, Sukaramai, Medan Area, Saktian Rifal (27) warga Jalan Bromo Ujung, Gang Selamat, Medan Denai, Mujiono (46) warga Jalan Rawa Cangkuk IV, Gang Buntu, Medan Denai. Mujiono diketahui penyedia lapak konsumsi narkoba.

Selanjutnya, M Dani (28) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai dan Syaprizal (21) warga Jalan Selamat Ujung, Medan Denai.

Dari penggerebekan itu aparat gabungan mengamankan barang bukti 9 paket kecil jenis sabu, 1 bungkus kecil berisi ganja, 5 senjata tajam berbagai jenis dan 3 sepeda motor.

Hingga saat ini keenam tersangka tengah diperiksa di Direktorat Reserse Krimi Umum Polda Sumut. Terkhusus tersangka M Ridho Padang masih pemeriksaan intensif.

Ia diduga terlibat aksi perampokan di Jalan AR Hakim yang mengakibatkan jari tangan Erdina Sihombing putus belum lama ini. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pejabat Polda Sumut. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama