Polsek Medan Kota Gerebek 14 Orang Terkait Prostitusi Online via Aplikasi MiChat

MEDAN - Polisi mengamankan 14 orang terkait praktik prostitusi online di indekos Jalan HM. Joni, Kelurahan Teladan Timur, Kota Medan, Sabtu (2/5). Pelaku diduga menggunakan aplikasi MiChat saat melakukan transaksi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, mengatakan, pengungkapan bermula dari pengaduan masyarakat yang melaporkan praktik prostitusi online lewat aplikasi MiChat di indekos tersebut. Sekitar pukul 21.40 WIB, polisi turun ke lokasi.

"Di TKP, personel Kepolisian menemukan beberapa muda-mudi di tempat kos tersebut yang notabene sebagian berpasangan bukan suami istri," ujar Ainul Yaqin, Minggu (3/4)

"Seluruhnya saat ini penghuni kos diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Yaqin. (red)
Lebih baru Lebih lama