BPN Deliserdang Ngaku Kebobolan Terbitnya 36 SHM di Desa Sei Mencirim

Warga Desa Sei Mencirim saat dikantor BPN Deli Serdang.

DELI SERDANG - Aksi pengerusakan lahan milik warga Desa Sei Mencirim yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PTPN 2 membuat Kepala Seksi (Kasi) Infrastruktur Pertanahan Deliserdang, Irwan Muslim, ST terkejut. Ironisnya, ia juga menegaskan bahwa BPN Deliserdang kebobolan membuat surat tanah warga.

"Kita kan masih bilang stanvas pada pihak PTPN 2, adukanlah kalo begitu. Menurut instruksi Kanwil, ini di stanvaskan dulu, hari ini anggota saya dan orang seksi BPN Deliserdang diperiksa Poldasu. Sudah saya bilang saat rapat stanvaskan dulu," ujar Kasi Infrastruktur Pertanahan Deliserdang, Irwan Muslim, ST terkejut saat menerima perwakilan warga Desa Sei Mencirim di Kantor BPN Deliserdang, Rabu (13/5/2020).

Kantor BPN Deli Serdang.

Lalu ia juga membenarkan, bahwa terbitnya surat Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Sei Mencirim asli dan dari BPN Deliserdang.

"Kemarin saat rapat ditanya apakah ini sertifikat, benar, ini memang asli. Inilah akibat proyek tahun 2008, ini  saya data dan ada kebobolan terbitnya 36 surat di atas HGU '92," kata Irwan.

Irwan menambahkan, saat ini ia sebagai seksi 1 telah menyiapkan datanya dan saat ini telah dipersiapkan seksi 5. Jika selesai, semua tergantung keputusan pimpinan.

"Ini masih saya data, saya tinjau lapangan, buat tim, buat berita acara lapangan, Desa pun kita datangi. Informasi ini akan kita kirim ke pimpinan, pimpinan akan melaporkan ke Kanwil. Apa pun putusan pimpinan. Jadi surat SHM ini tidak mungkin dileges lagi. Jika kita berandai-andai, surat SHM ini akan dibatalkan, ada cacat administrasi, sesuai undang agraria 11/2016 ada hak BPN melakukan pembatalan SHM," cetusnya.

Namun Keterangan Kasi Infrastruktur Pertanahan Deliserdang, Irwan Muslim dibantah oleh warga Desa Sei Mencirim. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2017, ia dapat memecah surat tanah SHM menjadi 19 surat dan ditandatangani oleh Irwan Muslim.

"Tahun 2017, dilahan yang sama dengan Nomor Surat 262, saya beli dan saya pecah menjadi 19 surat, ini sah. Ditanda tangani Kakan dan Pak Irwan Muslim. Apakah ini kebobolan?," tanyanya.

Namun saat ditanya apakah ia mengetahui tanahnya berada dilahan HGU, ia tidak mengetahui.

"Saya kurang tahu kalo itu katanya tanah HGU, yang penting surat itu saya ketahui SHM. Dan untuk balik nama dan pemecahan surat saya itu dikenakan biaya sekitar Rp 150 Juta. Dan saat ini lahannya di okupasi PTPN 2. Saya harap ucapan BPN dengan alasan kebobolan harus ditindak tegas," tegasnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Dusun Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Maju Ginting kecewa dengan ucapan pihak BPN yang terkesan mengada-ada.

"Ini ada SHM atas nama Pak Subari, surat tanahnya dilahan yang sama, namun tanggal 29/4/2020 bisa dileges. Artinya kebobolan lagi?  Jadi saya harap Pak Kapoldasu untuk menyelidiki ini. Apa permasalahan kami ini pak?," harapnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Sei Mencirim mendatangi SPKT Polda Sumut. Pasalnya rumah dan tanaman yang ditanamnya di Dusun VI Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang diratakan oleh PTPN II Sei Semayang. Ironisnya, pengerusakan tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah yang jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Selasa (24/3/2020).

Menurut informasi, eksekusi lahan dilakukan oleh PTPN 2 Sei Semayang bersama TNI/POLRI, Minggu (15/3/2020) lalu. Dengan membawa pasukan gabungan, pihak PTPN2 langsung membuldozer tanah milik masyarakat yang nyatanya memiliki hak milik atas tanah berupa SHM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tak terima, korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Poldasu. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama