Bocah Perempuan 10 Tahun Diperkosa dan Dibunuh kemudian Digantung di Tiang Jemuran

Barometer Online Sumut - Seorang bocah perempuan berinisial P (10) ditemukan tewas tergantung di kamar indekos di Kelurahan Tanjung, Kota Bima, pada Kamis (14/05/2020).

Korban ini rupanya tewas setelah diperkosa dan dianiaya, lalu digantung oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.

“Terkait kejadian seorang anak yang ditemukan tewas tergantung, hasil olah TKP sementara bahwa yang bersangkutan terlihat ada unsur dibunuh dengan sengaja,” ucap Kapolres Bima Kota, AKPB Haryo Tejo Wicaksono SIK, saat konferensi pers di ruang kerjanya, Sabtu (16/5/2020) malam.

Pihaknya telah menerima hasil visum dari rumah sakit terkait kematian anak bawah umur asal NTT itu.

Ia menduga, korban diperkosa dan dianiaya sebelum akhirnya digantung oleh pelaku di atas tali jemuran.

Dia mengatakan, dari hasil visum awal yang dilakukan pihak rumah sakit, di tubuh mayat korban terdapat sejumlah luka gores.

Beberapa bagian tubuhnya juga mengalami luka memar. Namun, yang paling mengejutkan, ketika dalam hasil pemeriksaan juga ditemukan cairan aneh di alat vital korban.

Tidak hanya itu, polisi juga membeberkan jika dari hasil visum diketahui di sekitar bagian intim korban terdapat tanda-tanda kekerasan.

“Dari hasil visum memang korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Selain itu, ada cairan di vaginannya, apakah itu merupakan cairan sperma atau cairan lain perlu cek forensik,” imbuh dia.

“Untuk memperdalam tersebut, kami membawa almarhum ke Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB untuk dilakukan visum lebih lanjut,” pungkas dia menambahkan.

Kapolres menuturkan, juga terdapat luka di tubuh P yang menunjukkan tanda-tanda perlawanan. Menurut AKBP Haryo Tejo, kuat dugaan korban sempat menolak upaya pemerkosaan.

Namun oleh pelaku, korban dianiaya hingga pingsan serta digantung di depan pintu indekos.

“Korban ini dilakukan pemerkosaan terlebih dahulu. Kemudian ada perlawanan sehingga terjadi penganiayaan. Namun, ketika digantung, korban masih dalam keadaan hidup, cuman keadaannya sudah pingsan,” tutur dia.

Bocah malang tersebut adalah korban asusila dan pembunuhan secara berencana yang dilakukan oleh terduga pelaku berinsial PA (37), yang saat ini telah diamankan polisi.

“Pada waktu kejadian, terduga ini ada di dalam kamar kosnya di sekitar TKP. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan hingga sekarang masih dimintai keterangan,” kata Kapolres.

Ia menuturkan, terduga PA merupakan warga asal Ruteng, Manggarai, NTT. Pria tersebut belakangan diketahui tinggal satu indekos dengan keluarga korban di Kelurahan Tanjung, Kota Bima.

“Yang bersangkutan baru kos di sana kurang lebih 3 bulan. Hubungan antara terduga dengan orangtua korban sendiri sangat dekat. Mereka satu kampung yaitu dari Manggarai, NTT,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berinisial P (10) warga Manggarai, NTT, ditemukan tewas tergantung di depan kamar indekos di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (14/5/2020).

Korban merupakan anak pertama dari pasangan M (30) dan IS (27). Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 14.30 Wita oleh sekelompok anak kecil yang sedang bermain di indekos itu. (red)

Lebih baru Lebih lama