16 Warga Pelanggar PSBB di Pekanbaru Divonis Denda dan Penjara

Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 16 warga yang terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka berkumpul serta berani melawan petugas selama PSBB berlaku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar 700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga 3 juta subsider dua bulan penjara.

Terdakwa pertama yang menjalani sidang dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet pada kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Rubahri diamankan polisi pada pekan lalu lantaran warnetnya masih tetap beroperasi meski sudah dilarang oleh pemerintah. Hasilnya, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.

Dalam vonis, Purba diberi pilihan antara membayar denda 750 ribu atau kurungan selama satu bulan penjara. Purba memilih membayar denda.

Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap dari sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun temannya.

Hingga akhirnya mereka ditangkap dan juga divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari 800 ribu hingga 3 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB. Tindakan ini dilakukan jika masyarakat tidak menggubris imbauan serta teguran dengan melanggar PSBB.

“Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah,” ucap Sunarto, Kamis (30/4).

Kota Pekanbaru, Riau, memberlakukan PSBB pada 17-30 April guna menekan laju penyebaran wabah Covid-19. Pemkot Pekanbaru kembali memperpanjang PSBB yakni hingga 14 Mei mendatang. (red)

Lebih baru Lebih lama