Berstatus Bebas Asimilasi,Warga Labuhanbatu ini Kembali Ditahan Polsek Bagan Sinembah

Ar alias Adel bin jr,pelaku pencurian yang berstatus Asimiliasi ditangkap kembali Polsek Bagan Sinembah.

Labuhanbatu - Baru saja keluar dari tahanan Lapas Gunung Tua dalam kasus pencurian, AR alias Adel bin JR, 31 warga Jalan Amalia, Kel. Sigambal, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kembali berhadapan dengan Polsek Bagan Sinembah dengan kasus yang sama.

AR yang berstatus asimilasi ini berusaha melakukan aksi pencurian di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Martabak, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), tepatnnya di rumah milik Eduart Ananta Putra Ginting, 27 warga perumahan PKS Torgamba, RT00/RW00 Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumut.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, terlapor diamankan di Polsek Bagan Sinembah setelah diringkus warga, ketika melarikan diri saat diketahui aksinya oleh pemilik rumah.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP. Panangian, SH, MSI melalui Kanit Reskrim Iptu. Nur Rahim, SIK menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat saksi Eduart Ananta Putra Ginting yang sedang tidur di kamar, tiba-tiba saksi terbangun karena mendengar ada suara pada jendela kamarnya.

Kemudian dia membuka tirai jendela tersebut dan melihat terlapor berada di balik jendela kamarnya dan melihat jendela kamar saksi sudah dalam keadaan tercongkel.

"Karena perbuataanya diketahui oleh saksi terlapor langsung berpura-pura sedang buang air kecil," kata Kanit.

Melihat hal tersebut lanjut Kanit, saksi kemudian keluar dari kamar hendak menemui terlapor. Ketika dia sudah berada di luar rumah untuk menjumpai pelaku, ia melihat terlapor sudah melarikan diri sehingga saksi meneriakinya.

Mendengar teriakan saksi, warga setempat segera mengejar pelaku yang sedang berlari dan kemudian berhasil diamankan.

"Setelah berhasil ditangkap, pemilik rumah dan orangtua saksi bersama warga setempat membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah," ungkapnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil dari interogasi, diperoleh keterangan bahwa terlapor mengakui perbuatannya yang mencoba melakukan pencurian.

Pelaku mencongkel daun jendela kamar saksi menggunakan kepala ikat pinggang yang digunakannya. Dia adalah narapidana yang baru selesai menjalani hukuman di Lapas Gunung Tua terkait perkara pencurian.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan tersangka, dan barang bukti, maka terhadap terlapor dilakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 64 KUHPidana," tandasnya. (red)

Lebih baru Lebih lama