Tanaman Dan Rumahnya Dirusak, Puluhan Warga Desa Sei Mencirim Lapor ke SPKT Poldasu

MEDAN - Didampingi warga, Ralasen Ginting dan Ninjo Karo Karo dengan membawa Surat Hak Milik (SHM) tanah miliknya nekat mendatangi SPKT Polda Sumut. Pasalnya rumah dan tanaman yang ditanamnya di Dusun VI Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang diratakan oleh PTPN II Sei Semayang. Ironisnya, pengerusakan tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah yang jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Selasa (24/3/2020).

Menurut informasi, eksekusi lahan dilakukan oleh PTPN 2 Sei Semayang bersama TNI/POLRI, Minggu (15/3/2020) lalu. Dengan membawa pasukan gabungan, pihak PTPN2 Sei Semayang langsung membuldozer tanah milik masyarakat yang nyatanya memiliki hak milik atas tanah berupa SHM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tak terima, korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Poldasu dengan Nomor STTLP/583/2020/Sumut/SPKT " I " tanggal 24 Maret 2020.

"Kami ada 39 orang yang memiliki SHM. Saat mengeksekusi, tidak pemberitahuan sebelumnya, tanpa melihat fakta yang ada dan keterangan dari masyarakat pemilik sah hak atas tanah (SHM), pihak PTPN 2 Sei Semayang langsung meratakan bangunan dan tanaman milik masyarakat yang mempunyai hak alas atas tanah. Bangunan dan tanaman yang di tanam oleh masyarakat, diratakan dengan paksa," ujar korban, Ralasen Ginting kepada wartawan.

Ralasen menambahkan, karena kejadian tersebut, ia dan pemilik tanah lainnya pun melaporkan kasus ini ke SPKT Poldasu. "Pihak PTPN 2 harus bertanggung jawab atas eksekusi lahan kami ini. Akibatnya, selain rumah, tanaman kami juga di buldozer. Kami sangat merugi," ujarnya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dusun (Kadus)  Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Maju Sembiring membenarkan bahwa eksekusi lahan PTPN II Sei Semayang tanpa adanya pemberitahuan kepada 39 warga yang memiliki surat kepemilikan tanah (SHM).

"Tidak ada pemberitahuan kepada pemilik tanah. Pemberitahuan di Balai Desa hanya kepada para penggarap yang tidak memiliki surat," terangnya.

Dilokasi yang sama, Presidium Garuda Merah Putih Comunity (GMPC), Dedi Harvisyahari berharap Kapoldasu Irjen Pol Drs. Martuani Sormin Siregar untuk menjadikan atensi laporan warga tersebut.

"Kami harap Bapak Kapoldasu untuk mengatensi laporan warga tersebut. Pihak PTPN II harus bertanggung jawab atas eksekusi dilahan milik warga. Kepada masyarakat Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, yang tanah/lahannya yang terkena eksekusi oleh pihak PTPN II Sei Mencirim, diharapkan segera membuat laporan ke SPKT POLDA Sumut agar dapat ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian," tegasnya mengakhiri. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama