Seorang Ayah Nekat Mencabuli Anak Tirinya Hingga Berkali-kali

Tersangka IS  saat diamankan di Polsek Sunggal.

MEDAN - Seorang ayah nekat mencabuli anak tiri nya berkali-kali di saat istrinya merantau ke negeri seberang, Malaysia. Namun aksi pelaku akhirnya diketahui oleh pemilik rumah kontrakan yang dikontrak pelaku bersama 2 orang anaknya, salah satunya korban.

Pemilik kontrakan yang tak terima dengan aksi pelaku mencabuli anak tiri itu, langsung melaporkannya ke Polsek Sunggal, sehingga pelaku akhirnya diamankan Polisi.

Pelaku, IS (43) merupakan warga Jalan Dr. Mansyur Baru II, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Sementara korban sebut saja bunga merupakan seorang pelajar SMP.

Informasi yang diperoleh dari Polsek Sunggal, Rabu (18/3/2029). Diketahuinya aksi pencabulan, berawal kecurigaan pemilik rumah kontrakan terhadap korban yang bertingkah aneh seperti orang yang tertekan.

Merasa curiga, pemilik kontrakan pun mendatangi korban dan menanyakan apa permasalahan yang dialami korban. Dengan segala cara supaya korban berkata jujur, pemilik kontrakan melontarkan banyak pertanyaan. Sehingga korban akhirnya berkata jujur kepada pemilik kontrakan.

Mendengar cerita korban, membuat pemilik kontrakan terkejut dan merasa iba. Sehingga membawa korban ke Polsek Sunggal guna melaporkan perbuatan ayah tirinya.

Setelah menerima laporan korban, hasil visum dan memeriksa beberapa saksi, terbukti korban sudah di cabuli oleh ayah tirinya. Sehingga petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya, Rabu (18/3/2010) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku tidak berkutik saat diamankan petugas. Selanjutnya pelaku langsung diboyong ke Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ini tinggal satu rumah yang dikontraknya bersama 2 orang anak tirinya. Sementara istrinya atau ibu korban merantau di Malaysia. Sehingga tersangka ini leluasa melakukan perbuatannya bejatnya kepada korban. Saat kita introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dan yang terakhir dilakukanya pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SIK.

Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) Yo 76 E UU No. 35 thn 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(red)

Lebih baru Lebih lama