Pembunuh dan Pemerkosa Siswi di Tanjung Balai Ternyata Hobi Nonton Film Porno

AKBP Yudha Prawira menginterogasi tersangka SP di Polres Tanjung Balai.

Tanjung Balai - Tersangka SP (16) pembunuh dan pemerkosa siswi di Tanjung Balai NMS (14) ternyata doyan nonton film porno di warnet. Tak hanya itu, tersangka SP juga sering mengintip NMS saat mandi.

Hal itu terungkap saat Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki merilis ungkapan kasus tersebut di Polres Tanjung Balai, Senin (9/3/2020).

"Jadi modus operandinya tersangka SP ini sering menonton film Porno di warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya dengan hanya menggunakan celana dalam. Sejak itu timbul hasrat tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia," ungkap Yudha.

Kata Yudha, tersangka SP dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, korban NMS ditemukan meninggal dunia di kamar tidurnya Jalan DI Panjaitan, Gang Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai Sabtu (7/3/2020).

Sebelum meninggal dunia, korban NMS terlebih dahulu dianiaya hingga meninggal dunia lalu diperkosa oleh tersangka SP.(Hetty)
Lebih baru Lebih lama