Pemko Medan Harusnya Lebih Paham Hukum dan Aturan

MEDAN – Pernyataan Kabag Hukum Pemko Medan yang terkesan meragukan hasil putusan sela PTUN Medan menunda pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan mendapat perhatian serius dari Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi, SH.

Ia meminta Kabag Hukum Pemko Medan untuk melihat dan membaca dengan jelas ketentuan aturan itu.

“Kita melihat dan membaca apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemko Medan bahwa putusan penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan tidak sesuai hukum acara. Kabag hukum sendiri tidak menyampaikan hukum acara mana yang dilanggar oleh PTUN Medan? Sementara PTUN sudah menyampaikan penjelasan tentang putusan penundaan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. Harus diketahui semua, yang mengerti ttg hukum, tetap mengacu pada ketentuan pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986 yang sudah mengatir tentang Hukum Acara tentang penundaan terhadap objek sengketa TUN. Harusnya Kabag Hukum melihat dan membaca dengan jelas ketentuan aturan itu,” ujar Kuasa Hukum PD Pasar Pemko Medan, Zulhairi, SH kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Zulhairi menambahkan, alasan pihak tergugat dipanggil dengan tidak tertulis menjelaskan bahwa hal tersebut sudah berlaku selama ketentuan-ketentuam tentang penundaan.

“Contohnya, sama yang dialami oleh PD Pasar Kota Medan melakukan penundaan pengosongan 7 kios milik PD Pasar terhadap pedagang yang ingin menguasai sendiri kios di Pasar Muara Takus. Hal ini dilakukan dikarenakan adanya putusan penundaan pengosongan kios dari PTUN Medan walupun dengan cara-cara mengurus surat palsu. Dalam gugatan PTUN sama prosesnya dengan perkara pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan dimana tergugat dipanggil secara lisan, kemudian dalam waktu 4 hari muncul surat penundaan pengosongan,” tembahnya.

Lalu, Zulhair menambahkan, Majelis Hakim Cq PTUN Medan sudah menerapkan aturan hukum tentang penundaan itu.

“Semua sama dimata hukum, tidak ada yg lain, semuanya dilaksanakan sesuai ketentuan sesuai oroses penundaan. Jadi hal itu sudah sesuai koridor hukum tentang penundaan,” terangnya.

Zulhairi berharap kepada Pemko Medan khusus bagian hukum untuk menyampaikan kepada pihak tergugat atau Plt Walikota Medan agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum hasil PTUN Medan.

“Mari sama-sama memilih proses hukum ini berjalan dan tidak mengacaukan dan menerbitkan opini-opini seolah-olah apa yang dilakukan Plt Walikota Medan sudah sesuai. Kita masih menguji ini ke PTUN Medan. Jika hal ini terjad pasti akan merugikan pedagang,” tegasnya mengakhiri.(Hetty)

Lebih baru Lebih lama