Pemberhentian Rusdi Sinuraya Cederai Hukum Tertinggi


Medan - Praktisi Hukum S Firdaus Tarigan, SH, SE, MM Cs menilai pemberhentian Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar Kota Medan secara tidak hormat mencederai hukum sebagai panggil tertinggi di Indonesia.

"Bagaimana bisa pemimpin di Kota Medan memberhentikan secara sepihak dan secara tidak hormat seorang pejabat dilingkungannya yaitu Dirut PD Pasar dengan cara melawan hukum," ungkap Firdaus, Jumat (7/2/2020).

Kata dia, Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan itu ada prosedurnya.

"Pemko Medan harus melihat Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan," terang Firdaus lagi.

Dia menjabarkan, dalam Pasal 21 Perda tersebut dijelaskan alasan pemberhentian sebagai Direksi PD Pasar Kota Medan. Selanjutnya di Pasal 22 ayat (1) kalau ada dugaan melakukan salah satu perbuatan pada Pasal 21 maka badan pengawas segera melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Di Pasal 22 ayat (2) kalau terbukti, badan pengawas melapor ke Wali Kota. Di pasal 23, setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas barulah Wali Kota mengeluarkan surat untuk dilakukan pemeriksaan oleh APH (polisi atau kejaksaan) dan diputuskan ke Pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap.

Barulah bisa SK pemberhentian, tidak bisa secara serampangan seperti yang dilakukan Plt Walikota Medan.

"Jangankan terbukti, pemeriksaan terhadap Dirut PD Pasar Kota Medan saja tidak pernah dilakukan oleh APH tapi Malah SK pemberhentian sudah diterbitkan," sebutnya.

Ironisnya lagi, setelah SK tersebut digugat Ke PTUN Medan, PTUN Medan memutuskan didalam Penetapan dengan Nomor 11/G/2020/PTUN. MDN bahwa SK tersebut dinyatakan ditunda namun Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution diduga melakukan perbuatan memaksa dengan kekerasan terhadap Rusdi Sinuraya.

"Itu jelas melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1Jo pasal 55 ayat (1)  KUHPidana menyuruh melakukan suatu peristiwa pidana berupa pemaksaan dengan kekerasan dipidana selama 1 tahun penjara," paparnya.

Sambung dia, apalagi mengingat dalam waktu dekat ini akan dilakukannya Pemilihan Umum Kepala Daerah, seharusnya tidak bisa main copot dan mengganti pejabat termasuk pejabat di lingkungan Wali Kota.

"Pelanggaran peraturan-peraturan saya pikir ini sangat berutal ya, yang dilakukan oleh sekelas pemimpin selevel Wali Kota sangat bar-bar seperti tidak paham hukum. Contoh yang buruk bagi masyarakat," ungkapnya.

Jadi ia meminta hormatilah hukum sebagai panglima tertinggi negeri ini. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tunjukkan kalau memang sebagai pemimpin yang berintegritas dan paham hukum. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama