Omset Ratusan Juta, Judi Ketangkasan di Tanjung Mulia Tidak Tersentuh Hukum

MEDAN DELI, BOS- Pemberantasan terhadap sejumlah penyakit masyarakat, Seperti tindak perjudian, ternyata masih ada saja sejumlah oknum yang nekat dan tetap membuka lapak perjudian ketangkasan yang beromset ratusan juta, Rabu (4/2/2020).

Informasi yang berhasil didapat dilapangan menyebutkan, Salah satu lapak judi ketangkasan yang masih eksis, tetap didatangi para pemain yang hobi berjudi berada dikawasan Jalan KL Yossudarso KM 8,2 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Tepatnya di gudang depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan. yang buka selama 24 jam.

Tempat perjudian tersebut berbentuk mesin tembak ikan, jacpot dan lain sebagainya. Para pemainnya pun dari berbagai kalangan usia.

Menurut Saiful (40) warga sekitar Kecamatan Medan Deli, saat terkait maraknya judi tembak ikan mengatakan, dengan adanya tempat judi ini akan merusak para masyarakat.

"Dengan adanya tempat judi ini, Akan merusak para masyarakat. Bisa-bisa sehabis pulang kerja yang terpengaruh bisa ikut bermain judi disitu, jadi uangnya seharusnya untuk istri ini malah dijadikan untuk main judi," kesalnya

Untuk itu warga meminta aparat Kepolisian sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu Camat Medan Deli Ferry Suheri, S.sos ketika dikonfirmasi mengatakan pihak Kecamatan telah memberikan surat.

"Secara administrasi sudah kami beri surat untuk tidak melaksanakan kegiatan perjudian apapun jenisnya," katanya singkat melalui pesan whatsapp. (Tim)
Lebih baru Lebih lama