Dua Pencuri Sepedamotor Spesialis Ditembak

Medan - Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan tembak dua kaki pelaku pencurian sepedamotor spesialis stang terkunci yang sudah berulang kali melakukan aksinya dalam penyergapan dari kediamannya kedua tersangka.

Tersangka SR alias Pelak, 42, warga Jl. Tanjung Sari Gg Gayu No. 11 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang dan Y, 45, warga Jl. Binjai KM 9.1 Gang PGA Desa Kampung Lalang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan satu lagi masih buron AHUN (DPO).

Namun saat dilakukan pengembangan kedua tersangka berusaha melawan dan melarikan diri hingga terpaksa kedua kakinya ditembak.

Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Rabu (5/2) menjelaskan, kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian sepedamotor dengan modus stang terkunci.

"Mereka sudah 9 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sunggal, dan terakhir melakukan aksi di Jl. Rajawali depan Alfamidi Kel. Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal," jelas Maringan.

Dijelaskan. Waktu itu korban Hero Surya, 44, warga  Jl. Dwikora, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal memarkirkan sepedamotor Honda Vario  BK 4649 AGW didepan parkiran Alfamidi dalam keadaan stang terkunci.

Setelah memarkirkan sepedamotornya, korban  masuk kedalam Alfamidi dan sekira kurang lebih 5 menit korban keluar dari Alfamidi ternyata sepedamotor yang diparkirkan sudah tidak hilang.

Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sunggal. Berdasarkan loporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan Kamis (30/1)  sekira pukul 23:00 WIB team mengetahui keberadaan pelaku Y di rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut team 3C Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka SR dan berhasil diamankan di rumahnya

"Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan kejahatan berupa melakukan pencurian kendaraan bermotor spesialis minimarket. Kemudian team melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil dari kejahatannya," jelas Maringan.

Namun saat dilakukan pengembangan kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan cara kabur.  Lalu petugas mencoba memberikan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak diindahkan selanjutnya  petugas  melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan tersangka dengan menembak kearah kaki tersangka.

Dalam keadaan tidak berdaya, kedua tersangka diboyong ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan dan setelah itu kedua tersangka dibawa ke Polrestabes Medan.

Dijelaskan Maringan, dari tersangka kita amankan barang bukti 5 anak kunci T, 2 gagang kunci T dan 2 kunci L.

Pengakuan tersangka Y telah mengakui perbuatanya melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Vario BK 4649 AGW milik korban bersama dengan SR yang diparkirkan di depan Alafamidi dalam keadaan stang terkunci dengan menggunakan kunci yang berbentuk huruf T beserta anak kunci yang sudah disiapkan sebelumnya untuk merusak stang sepeda motor milik korban.

Setelah itu sepedamotor tersebut dijual kepada Ahun (DPO) sebesar Rp.3.800.000,- dan dari hasil penjualan sepedamotor tersangka masing masing mendapat uang sebesar Rp1.900.000.

"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor di depan minimarket di beberapa TKP yang ada di wilayah hukum Polsek Sunggal," jelas AKBP Maringan Simanjuntak. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama