Karyawan PD Pasar Terancam Tak Gajian

MEDAN - Kisruh surat pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan pengangkatan Plt Dirut PD Pasar, Nasib Purba oleh Plt Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution tampaknya berimbas juga kepada pegawai. Akibatnya, hingga saat ini para pegawai belum juga mendapat haknya alias gajian, Rabu (29/1/2020).

Setelah diselidik, ternyata tertundanya gaji pegawai dikarenakan Direktur Keuangan PD Pasar Kota Medan dan Kabag Keuangan belum juga melaporkan berkas pembayaran gaji karyawan seperti cek dan lainnya.

 Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran dikarenakan kelalaian anggotanya.

"Hingga saat ini, sesuai putusan PTUN saya yang sah masih Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.  Karena saya yang sah, makanya rekening untuk pembayaran gaji di Bank masih atas spesimen saya. Jadi hanya saya yang berhak mengeluarkan uang. Kemarin sudah saya disposisi ke Direktur Keuangan, Kabag Keuangan untuk gaji karyawan ternyata mereka tidak menaikkan berkas gajian yang harus saya tanda tangani," ujarnya.

Rusdi menegaskan, ia tidak ada menahan gaji karyawan. Ia meminta kepada Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan untuk segera menyerahkan berkas pembayaran gaji karyawan. 

"Jika sudah diserahkan, langsung akan saya tanda tangani dan secara online gaji akan masuk kedalam rekening masing-masing pegawai. Tidak ada hak saya menahan gaji karyawan, jika diserahkan akan langsung saya tandatangani. Biar langsung gajian," jelasnya.

Rusdi menghimbau kepada karyawan agar bersabar menunggu Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan menyerahkan menyerahkan berkas gaji karyawan.

"Bagi saya, tidak ada niat menahan gaji, tapi prosedur harus dilalui untuk mengambil uang. Spesimen masih atas nama saya. Saya harap karyawan tahu dimana kesalahannya," terangnya. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama