Praktisi Hukum: Peredaran Narkoba Dari Balik Lapas Akibat Lemahnya Pengawasan

LABUHAN, BOS- Peredaran narkoba dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga kini masih marak terjadi. Hal ini bisa terjadi lantaran dinilai lemahnya pengawasan oleh petugas.

Seperti halnya penangkapan sejumlah warga binaan pemasyarakat ( WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Labuhan Deli, yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di hunian Blok A, lantai III, kamar 4, kemarin.

Hal tersebut menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat, yang menilai bagaimana barang haram tersebut bisa masuk kedalam rutan.

Termasuk juga dari praktisi hukum Dedi Suheri SH yang menilai adanya kelemahan dalam pengawasan pihak sipir Rutan kelas II-B Labuhan Deli.

"Kalau saya lihat, ini terjadi kelemahan pengawasan terhadap para warga binaan yang dilakukan oleh pihak rutan, masak sih barang haram narkoba bisa lolos kedalam rutan," ucapnya kepada wartawan saat dihubungi melalui via seluler, Jumat (5/7/2019) siang.

Lebih lanjut Dedi Suheri SH mengatakan, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly untuk memberikan teguran atau tindakan kepada kepala rutan kelas II-B Labuhan Deli.

"Saya minta Menkumham harus memberikan tindakan tegas kepada Karutan Labuhandeli, karena seharusnya rutan menjadi tempat pembinaan para pelaku narkoba. Kok ini mala menjadi lokasi pemakai narkoba," tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga Dedi Suheri SH meminta, kepada jajaran Kemenkumham untuk melakukan sidak ke Lapas dan rutan.

"Saya harap, Menkumham melakukan sidak keseluruh lapas dan rutan yang ada di Sumut, saya yakin bukan hanya di Rutan Labuhandeli saja yang terjadi seperti ini. Tapi juga terjadi diseluruhnya," pintanya.

Sementara itu, Kepala Rutan kelas II-B Labuhan Delli Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/7/2019) berdalih dan membantah kelalaian atau kelemahan dari pihaknya.

"Itu diikarenakan over kapasitas, dimungkinkan petugas kurang teliti dalam melaksanakan penggeledahan," tandasnya singkat. (Tim)
Lebih baru Lebih lama