Dalam Waktu Singkat, Polisi Berhasil Menangkap Penyebar Vidio Ujaran Kebencian

LABUHAN, BOS- Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka dengan sengaja menyebar luaskan vidio ujaran kebencian yakni menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.

Hinaan itu tertulis di To Time Running Teks di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Jalan Marelan Raya, Pasar III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada tiga hari yang lalu.

Tersangka ternyata seorang mahasiswa inisial IST(20), warga Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan yang kuliah diperguruan tinggi swasta di Medan ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan yang memviralkan video tersebut disosmed atas penghianaan kepala negara.

Pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan ini diduga kuat sebagai penyebar video running teks Stasiun Penghisian Bahan Umum (SPBU) di Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, Wakapolsek Medan Labuhan Ponijo dan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuban Iptu Bonar Pohan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi," ucap Kapolres saat konferensi pers, Senin (27/5/2019).

Kepada polisi tersangka mengatakan, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar III Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih yang berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Dengan sengaja tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsApp dan instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

"Atas perbuatannya tersangka, untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara," tandas Kapolres Belawan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama