Ini Kata Praktisi Hukum Soal Lakalantas Di Perumahan Rorinata Tahap 9

SUNGGAL - Adanya kesepakatan perdamaian antara pengemudi mobil Fortuner BK 1544 KT dengan keluarga korban, M Abdul Zain (5) tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku. Sehingga pihak Kepolisian harus  tetap melakukan penyidikan. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum, Dedi Suheri, SH.

"Jadi, apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku. Untuk itu pihak Kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana," ujar praktisi hukum, Dedi Suheri, SH, Senin (22/4/2019).

"Kendati demikian, pelaku tetap perlu mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban karena hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya. Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku. Sebagai contoh, dalam Putusan MA No. 403 K/Pid/2011 antara pelaku dan keluarga korban tidak tercapai perdamaian, serta dalam Putusan MA No. 553 K/ Pid/2012 pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban, sehingga menurut majelis hakim tidak adanya perdamaian dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan kesalahan terdakwa," jelasnya mengakhiri.

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi, Kanit Lantas Polsek Sunggal, Iptu Sahri Ramadhan menyerahkan kasus Laka lantas tersebut kepada kedua belah pihak.

"Masalah damai ya terserah mereka, kalo pihak korban gak keberatan, ya tinggal kita buatkan pernyataan mereka, gak ada yg permasalahkan apalagi korban," kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, Masih ingatkah dengan kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan M Abdul Zain (5) warga Perumahan Rorinata Tahap 9, Sunggal yang dilindas tetangganya sendiri dengan menggunakan mobil Fortuner BK 1544 KT? Akhirnya kedua belah pihak telah berdamai. Keputusan ini membuat warga Perumahan Rorinata Tahap 9 Kecewa.

"Sudah damai-damai ya keluarga korban dengan yang nabrak, Kandar (pelaku)? Tadi kulihat mereka di rumah RT damai-damai," ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan, Sabtu  (20/4/2019).

Lalu, warga merasa kecewa dengan keputusan keluarga korban yang berdamai dengan pelaku.

"Kecewa juga kita melihatnya bang, nyawa anak bisa dibayar," tegas pria berbadan tambun ini.

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi, orang tua korban, Ali Chandra membenarkan adanya perdamaian tersebut. "Sudah berdamai bang," ucapnya singkat.

Mengingatkan sebelumnya, Kandar (32) warga Perumahan Rorinata Tahap 9 Sunggal nyaris babak belur dihajar massa. Pasalnya ia tega melindas 2 orang anak balita yang merupakan anak tetangganya dengan menggunakan mobil Fortuner BK 1544 KT hingga kritis, Kamis (11/4/2019).

Menurut informasi, pelaku yang diketahui bekerja dibengkel mobil membawa mobil Fortuner BK 1544 KT dengan kecepatan tinggi. Warga perumahan yang melihat tingkah pelaku sempat emosi. Malang tak dapat dielak, tak jauh dari rumah pelaku, 2 orang anak kecil (balita) yang sedang bermain di Jalan ditabrak oleh pelaku. Akibatnya, keduanya terkapar bersimbah darah. Melihat kejadian itu, tanpa rasa kemanusiaan, pelaku pun melarikan diri. Beruntung warga mengetahui dan langsung mengejar pelaku. Pelaku nyaris babak belur dihajar massa.

"Dari depan pun kami lihat dia membawa mobil dengan kencang, emosi kami melihatnya. Ehh..tiba-tiba kami dengar dia sudah nabrak anak-anak," ujar salah seorang warga.

Ironisnya, pelaku sempat berusaha melarikan diri usai menabrak kedua anak balita tersebut. "Korban itu sempat dilindas pelaku dibawah kolong mobil itu. Tapi pelaku seperti tidak perduli langsung  kabur aja dia bang. Sempat pelaku dan warga kejar-kejaran mengejar pelaku," tambahnya.

Dari hasil pantauan, terlihat salah seorang warga yang merupakan petugas Kepolisian membawa korban pelaku ke Polsek Sunggal. (Tim)
Lebih baru Lebih lama