MEDAN
Akademisi USU Roy Fachraby Ginting SH MKn merasa
prihatin dengan jumlah PNS yang tersangkut masalah Tipikor, terbesar berada di
Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Jawa Timur 43 orang, Nusa Tenggara Timur
36 orang. Sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.
"Kita prihatin dengan situasi dan fakta ini dan
Gubsu tentu punya tanggung jawab yang besar untuk melakukan pembinaan kepada
ASN di Sumut," kata Roy Fachraby Ginting di ruang kerjanya di UPT
LIDA Kampus USU Padang Bulan Medan, Selasa (12/3).
Dikatakan Roy Fachraby, pemerintah melalui
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang akhirnya melakukan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah dijatuhi hukuman
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak
dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah dan 303 SK dan hal ini
berdasarkan data yang di ungkap Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan
Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Bambang Dayanto beberapa waktu lalu”, kata Roy Fachraby.
Dikatakan Roy, langkah ini tentu sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan.
Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut
masalah tipikor terbesar berada di Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi
Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang. Sedangkan yang
terendah di Provinsi Lampung, satu orang.
“Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling
banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul
Kementerian Keuangan 15 orang,” ujar roy Fachraby .
Dikatakan Roy Fachraby, hal tersebut mengacu kepada
SKB yang mengamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS
tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,
seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa
yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB
dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ kata Roy Fachraby .
Ditambahkan Roy, sebelumnya Kementerian PANRB
mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS
tersangkut korupsi pada akhir 2018. Sehingga dalam tahun 2019 ini tentu
seharusnya tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi yang telah di
putus kasusnya di tahun 2018 yang lalu.
“Mudah-mudahan pada 2019 ini tidak ada lagi PNS yang
tersangkut korupsi,“ ujar Roy Fachraby.
Roy Fachraby mengingatkan bahwa Menteri PANRB
Syafruddin pada 18 September 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang
Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Menteri PANRB meminta para Pejabat
Pembina dan Yang Berwenang memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil.
Dalam ketentuan itu disebutkan, PNS diberhentikan
tidak dengan hormat karena, antara lain, melakukan penyelewengan terhadap
Pancasila dan UUD 1945, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan putusan penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan
tidak hormat ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana uraian ketentuan di atas. “Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah
adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah yang lebih besar, yang
ditimbulkan akibat kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum
tersebut,” tegas Roy Fachraby.
Disamping itu kata Roy Fachraby, Menteri PANRB meminta
kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala
Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah untuk melaporkan
hasil pelaksanaan Surat Edaran ini.
Mendagri, kata Roy , meminta kepada para Bupati/Wali
Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat
Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah
mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran Mendagri itu diterbitkan berdasarkan
laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, hingga kini masih
2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht
namun masih tetap aktif bekerja.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS
yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah
Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,”
kata Roy Fachraby.
Dalam kaitan itu Roy menyatakan bahwa untuk
menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan ASN, termasuk PNS, dalam
tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan
hukuman tetap (inkracht), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati 2 (dua) hal perihal penegakan
disiplin PNS sesuai dengan peraturan manajemen PNS dan kedua hal itu adalah:
Pertama,
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam
keputusan hukum tetap (inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana
korupsi; dan Kedua, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan
yang terdindikasi suap/pungli, kata Roy.(Dame)