Roy Fachrabay Ginting Setuju Segera Pecat Seluruh PNS Tersangkut Korupsi

MEDAN
Akademisi USU Roy Fachraby Ginting SH MKn merasa prihatin dengan jumlah PNS yang tersangkut masalah Tipikor, terbesar berada di  Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Jawa Timur 43 orang, Nusa Tenggara Timur 36 orang. Sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang. 
"Kita prihatin dengan situasi dan fakta ini dan Gubsu tentu punya tanggung jawab yang besar untuk melakukan pembinaan kepada ASN di Sumut," kata Roy Fachraby Ginting  di ruang kerjanya di UPT LIDA Kampus USU Padang Bulan Medan, Selasa (12/3).
Dikatakan Roy Fachraby,  pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang akhirnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah dan 303 SK dan hal ini berdasarkan data yang di ungkap Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bambang Dayanto beberapa waktu lalu”, kata Roy Fachraby. 
Dikatakan Roy, langkah ini tentu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang. Sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.
“Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan  15 orang,” ujar roy Fachraby .
Dikatakan Roy Fachraby, hal tersebut mengacu kepada SKB yang mengamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ kata Roy Fachraby .
Ditambahkan Roy, sebelumnya Kementerian PANRB mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Sehingga dalam tahun 2019 ini tentu seharusnya tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi yang telah di putus kasusnya di tahun 2018 yang lalu.
“Mudah-mudahan pada 2019 ini tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi,“ ujar Roy Fachraby. 
Roy Fachraby  mengingatkan bahwa Menteri PANRB Syafruddin pada 18 September 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Menteri PANRB meminta para Pejabat Pembina dan Yang Berwenang memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam ketentuan itu disebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena, antara lain, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan putusan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana uraian ketentuan di atas. “Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah yang lebih besar, yang ditimbulkan akibat kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut,” tegas Roy Fachraby.
Disamping itu kata Roy Fachraby, Menteri PANRB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah untuk melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini.
Mendagri, kata Roy , meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran Mendagri itu diterbitkan berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, hingga kini masih 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Roy Fachraby.
Dalam kaitan itu Roy menyatakan bahwa untuk menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan ASN, termasuk PNS, dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati 2 (dua) hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai dengan peraturan manajemen PNS dan kedua hal itu adalah:
Pertama, Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi; dan Kedua, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terdindikasi suap/pungli, kata Roy.(Dame)

Lebih baru Lebih lama