Dua Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara

HAMPARAN PERAK -  Dua tersangka pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polsek Hamparan Perak. Hal itu diungkapkan Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar, Senin siang (11/03/2019)

Disebutkan kedua tersangka pelaku Curanmor masing-masing Rizal Syahputra alias Rizal. (23) warga Dusun 3 Desa Hamparan Perak dan Muhammad Arun alias Arun (21) warga Dusun IV Paya Karang Desa Sei Baharu Kec.Hamparan Perak.

Sedangkan korban pencurian atas nama Muhammad Irdris Asa (57) warga Jln Sialang Muda, Kecamatan Hamparan perak.

Honda Mega Pro warna Hitam BK 4956 UT milik M Idris Asa saat berkunjung kerumah temannya di Dusun Paya Karang Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak beberapa waktu lalu.

“Pelaku kita amankan beserta barang bukti,” ucap Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH,MH didampingi Kanit reskrim Iptu Pol Karya Tarigan pada saat paparan di Polsek Hamparan Perak.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, saat itu korban berkunjung ke rumah rekannya.
“Korban saat itu ingin berobat, korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumah. Saat hendak pulang korban tak melihat lagi motornya,” ujarnya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak, Begitu kita menerima laporan, saya perintahkan Satreskrim Polsek Hamparan perak yang dipimpin Iptu Karya Tarigan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,”jelasnya.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dari KUHP, dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”tambahnya.

Sementara itu, dihadapan petugas kedua pelaku mengakui segala perbuatannya.
” Iya bang kami yang ngambil motor itu, kami sembunyikan di areal kebun pisang karena dirasa aman, setelah tiga hari baru kami ambil motor itu untuk dijual,”tutupnya. ( Ban ).
Lebih baru Lebih lama